Menuju konten utama

Fatwa MUI DKI Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang pada Satu Masjid

MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa membolehkan salat Jumat digelar dalam dua gelombang akibat berkurangnya kapasitas masjid di tengah pandemi COVID-19.

Fatwa MUI DKI Bolehkan Salat Jumat Dua Gelombang pada Satu Masjid
Warga mendengarkan khotbah sebelum menunaikan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI membolehkan salat Jumat dilaksanakan sebanyak dua gelombang dalam satu masjid yang sama di tengah pandemi COVID-19 ini. Hal ini menjadi fatwa yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta bernomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu gelombang bisa dilakukan apabila kapasitas masjid tak bisa menampung jamaah lantaran kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jamaah. Selain itu, dalam satu kawasan hanya ada satu masjid saja.

“Salat jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda,” kata Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar, Rabu (3/6/2020).

Namun Munahar mengatakan apabila hanya ada satu rumah ibadah dalam suatu kawasan dan tak bisa menyelenggarakan salat Jumat sebanyak dua gelombang, “Maka dapat digantikan dengan salat Dzuhur,” ucapnya.

Oleh karena itu, MUI DKI merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa new normal atau kelaziman baru.

Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketika terdapat kegiatan di masjid.

Para ustadz, mubaligh, dai, dan khotib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi new normal sesuai protokol kesehatan.

“Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim,” terangnya.

Sementara itu, MUI DKI Jakarta pun menanggapi larangan MUI Pusat bahwa salat Jumat tidak boleh dilakukan dua gelombang. Sekbid Infokom MUI DKI Jakarta Nanda Khairiyah mengatakan larangan itu merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi pandemi COVID 19 saat ini.

Oleh karena itu, MUI DKI menurut Nanda telah mengadakan Ijtima Ulama sebelum mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi, salat Jumat sebanyak dua gelombang diperbolehkan dalam satu masjid.

“Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini,” kata Nanda kepada reporter Tirto, Rabu (3/6/2020).

Baca juga artikel terkait SALAT JUMAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto