Menuju konten utama

MUI DKI Izinkan Lagi Salat & Acara Majelis Taklim di Masjid

Umat Islam diperbolehkan kembali menjalani kegiatan di masjid namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

MUI DKI Izinkan Lagi Salat & Acara Majelis Taklim di Masjid
Sejumlah warga melaksanakan salat Ashar di masjid Agung Baiturrahman Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengizinkan kembali kepada umat Muslim untuk menyelenggarakan salat berjamaah di masjid dan menggelar majelis taklim di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar menerangkan umat islam diperbolehkan menjalani kegiatan di rumah ibadah tersebut namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendeml COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan,” kata Munahar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Munahar menjelaskan protokol kesehatan yang dimaksud seperti telah berwudhu dari rumah masing-masing, membawa sajadah dan Al-Qur’an sendiri, menjaga jarak antara makmum atau jamaah minimal 1 meter.

Kemudian menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim, membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid atau majelis taklim.

Selanjutnya, setelah salat berjamaah, tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Lalu melarang saat kondisi sakit atau kurang sehat untuk datang ke masjid, baik itu hanya salat berjamaah maupun hadir dalam majelis taklim.

“Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer,” tuturnya.

Pada Maret 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id.

Baca juga artikel terkait FATWA MUI SOAL COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto