tirto.id - Publik dibuat penasaran dengan fakta-fakta berita tentang seorang santri berinisial T, berusia 15 tahun, di Aceh Barat diduga disiram air cabai dan digunduli oleh istri pemilik pesantren berinisial NN, berusia 40 tahun, pada Senin (30/9/2024).
Video viral beredar memperlihatkan T menangis menahan kesakitan di sekujur tubuhnya akibat siraman cabe. Dalam video itu, T menceburkan dirinya ke dalam bak mandi berusaha menenangkan tubuhnya yang perih. Terlihat pula neneknya sedang berupaya menenangkannya.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kasus yang dialami T ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Pihak kepolisian lantas menangkap NN, terduga pelaku kekerasan, di rumahnya pada Selasa malam. NN digiring ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu FachmiSuciandy, Rabu (2/10/2024), dikutip Antara.
Fakta-Fakta Kasus Santri di Aceh Barat
Berikut ini adalah fakta-fakta kasus santri di Aceh Barat yang diduga disiram air cabe dan digunduli pada Senin (30/10/2024).
1. Santri T Diduga Melanggar Peraturan Pesantren
Menurut keterangan Iptu FachmiSuciandy, kasus ini bermula ketika santri T ketahuan merokok. Tindakan tersebut melanggar aturan pesantren, sehingga T dikenai sanksi berupa cukur rambut hingga botak.“Namun, setelah diberikan sanksi tersebut, korban diberikan hukuman lagi oleh pelaku yang merupakan istri pimpinan Dayah (pesantren) menggunakan air cabai ini,”ungkap Fachmi dikutip TVOne News.
Fachmi mengatakan, pihaknya sedang mengusut mengenai peraturan atau sanksi yang diterapkan oleh pesantren tersebut.
2. Santri T Dirawat di Rumah Sakit
Santri T yang diduga disiram air cabe dan digunduli menderita rasa sakit dan perih tidak tertahankan di sekujur tubuhnya. Ibu kandung T, Marnita, mengatakan anak laki-lakinya itu dijemput pulang oleh pihak keluarga setelah kejadian.Kemudian, menurut keterangan Marnita, pada Rabu (2/10/2024), anaknya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Marnita juga menyebut, T mengalami trauma atas apa yang telah dialaminya.
3. Tanggapan dari DPDA Aceh Barat
Menanggapi kasus yang dialami santri T, Kabid Pemberdayaan Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA), Irawan, mengatakan pihaknya tidak mentoleransi semua bentuk tindakan kekerasan di lingkungan sekolah atau pesantren.“Kita mengharapkan kepada pelaku pendidikan bahwa setiap santri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diberikanlah hukuman yang sewajarnya, sebagai pengingat bagi mereka, semoga kesalahan-kesalahan itu tidak dilakukan berulang kali,” ucapnya, Rabu (2/10/2024) dikutip Antara.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra