tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ke Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia karena dianggap melanggar kode etik DPR dan Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ), yang diwakili Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Finsen mengatakan, Fadli dan Fahri yang hadir dalam aksi damai Bela Islam II pada 4 November lalu menyampaikan orasi yang menurutnya bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, dalam orasinya, Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan. "Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ujarnya.
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak. Karena itu, Fahri diduga telah melanggar kode etik dewan dan UU MD3.
Dia menjelaskan, kedua pimpinan DPR itu dalam orasinya mengatasnamakan Wakil Ketua DPR, sehingga dipertanyakan apakah orasinya itu mewakili institusi DPR atau tidak.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan, tidak pada golongan tertentu agar tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara ini," katanya seperti dikutip Antara.
Dalam UU MD3 juga disebutkan bahwa setiap anggota DPR itu wajib memelihara kerukunan nasional bukan justru memanas-manasi situasi.
Karena itu, menurut dia, pernyataan kedua pimpinan itu terkesan menciderai institusi DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara. "Kami sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan mencederai institusi lembaga tinggi negara," katanya.
Dia berharap MKD memverifikasi laporan pihaknya yang telah menyertakan bukti-bukti dan dapat diproses pasca masa reses DPR.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari