Menuju konten utama

Fahri Hamzah Desak MUI Segera Keluarkan Fatwa Soal Israel

"Supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi sebaiknya Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa tentang kunjungan ke Israel itu dinyatakan haram aja," kata Fahri.

Fahri Hamzah Desak MUI Segera Keluarkan Fatwa Soal Israel
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa yang melarang ulama atau tokoh agama dan umat agama Islam untuk pergi ke Israel. Fahri khawatir tokoh Indonesia ke Israel diatasnamakan sebagai sikap Indonesia yang mendukung keberadaan Israel.

Fahri menyampaikan hal ini ketika ditemui di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Ia menegaskan, Israel seringkali membanggakan seolah kedatangan tokoh Indonesia ke sana merupakan bentuk pengakuan Indonesi akan Israel. Padahal, menurut Fahri, kenyataannya tidak demikian.

"Supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi sebaiknya Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa tentang kunjungan ke Israel itu dinyatakan haram aja. Supaya tidak ada lagi orang ke sana. Sebab pergi ke negara yang dikuasai zionis itu pertama secara keagamaan lebih banyak mudaratnya," tegasnya hari Jumat (15/6/2018).

Menurut Fahri, pembuatan fatwa haram ini tidak sulit. Dalam fatwa haram sejak 2012 lalu yang dikeluarkan pimpinan Persatuan Umat Islam Internasional, Syekh Yusuf al-Qaradhawi, larangan orang non-Palestina beragama Islam sudah jelas. Menurut Yusuf, kedatangan orang Islam ke Israel haram hukumnya.

"Pokoknya kita nyatakan haram saja karena itu kan sama saja mengakui penjajahan. Di dunia ini sudah banyak ulama yang membuat fatwa mengharamkan," tegasnya. "Jadi MUI tinggal melanjutkan fatwa dari ulama internasional."

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengkritik kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Yahya Cholil Staquf ke Israel. Menurut Ali, kunjungan tersebut tidak sesuai etika masyarakat Indonesia yang mayoritas mendukung kemerdekaan Palestina.

"Sehingga bagi kita DPR memandang sebagai sebuah hal yang secara etika itu tidak pas untuk ukuran suasana emosional kerakyatan kita yang mendukung full kerakyatan Palestina," ucap Ali Taher di Gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat Kamis (14/6/2018).

Baca juga artikel terkait FATWA MUI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora