Menuju konten utama

Fahd El Fouz Resmi Jadi Tahanan KPK

Setelah hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Fahd El Fouz ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Fahd El Fouz Resmi Jadi Tahanan KPK
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menaiki tangga sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Seperti dilaporkan Antara, KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.

"Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz,” kata Febri.

Dua orang tersangka yang dimaksud KPK saat ini sedang menjalani hukuman karena sudah dijatuhi vonis. Mereka adalah mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Pada Kamis (27/4/2017) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Fahd juga merupakan narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 2012.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra