Menuju konten utama

Fadli Zon: Kuota Pimpinan MPR Jadi 10 Masih Cukup Waktu Realisasi

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan masih ada waktu untuk merealisasikan wacana penambahan kuota pimpinan MPR menjadi 10 kursi.

Fadli Zon: Kuota Pimpinan MPR Jadi 10 Masih Cukup Waktu Realisasi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon DI Gedung DPR. tirto.id/Riyan.

tirto.id -

Terkait wacana penambahan kuota pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 kursi, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan masih ada waktu untuk merealisasikannya maka MPR bakal akan jadi lembaga pemersatu.

“Saya kira karena ini kan MPR bukan lagi seperti di masa lalu, lembaga tertinggi negara, tapi ini lebih kepada lembaga kebangsaan kenegaraan untuk mempererat, mempersatukan, dan mensosialisasikan itu tadi, ideologi bangsa kita, nilai-nilai kebangsaan kita," ucap Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Fadli Zon, semua partai ditambah perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal kebagian kursi pimpinan MPR bila jumlahnya ditambah menjadi 10.

Yang artinya, tak perlu ada ‘ritual’ pemilihan paket pimpinan MPR seperti sebelumnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pemilihan umum 2019, ada sembilan partai yang lolos masuk ke parlemen dengan urutan berdasarkan perolehan suara terbesar sebagai berikut:

1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen), dan
9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)

Pada sidang pembahasan perubahan UU MD3 untuk memuluskan rencana penambahan jumlah kursi pimpinan tersebut, dikatakan Fadli Zon, masih cukup waktu. Sehingga rencana tersebut masih sangat mungkin direalisasikan.

"Mungkin saja sih [revisi sebelum periode DPR berakhir]. Kan perubahan itu bisa di masa sidang ini atau di awal masa sidang yang akan datang, bisa aja terjadi," kata dia.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2018 UU MD3, Pasal 15, Ketua MPR merupakan bagian dari pimpinan MPR yang didampingi tujuh wakil ketua MPR, sehingga total berjumlah delapan orang.

Berbeda dengan UU MD3 2014, ketika itu Ketua MPR RI hanya didampingi empat wakil ketua sehingga berjumlah lima orang.

Dalam perkembangan terkini, aturan ini akan disebut akan kembali seperti sebelumnya, yaitu satu ketua MPR RI didampingi empat wakil ketua, yakni lima orang.

Sebelumnya wacana soal penambahan kursi pimpinan MPR RI diungkap oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Berdasarkan wacana tersebut beberapa politikus dari berbagai partai tampak terbuka menyambut rencana penambahan tersebut. Di antaranya ada Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus Gerindra, Fadli Zon, Sekjen PPP, Arsul Sani hingga Sekjen Partai NasDem, Johnny Plate.

Baca juga artikel terkait MPR RI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri