Menuju konten utama

Facebook Siap Pekerjakan 3.000 Pegawai Awasi Video Kekerasan

Keputusan perekrutan 3.000 pegawai baru yang dilakukan Facebook dinilai paling dramatis untuk memerangi ancaman terbesar kepada citra media sosial ini sejak maraknya tayangan kekerasan.

Facebook Siap Pekerjakan 3.000 Pegawai Awasi Video Kekerasan
Logo Facebook tampak di sela-sela pers rilis yang disebut "Facebook Inovasi Hub" di Berlin pada 24 Februari 2016. Foto/AFP/Getty Images/Tobias Schwarz

tirto.id - Facebook Inc. telah dikritik dan semakin disoroti terkait video-video kekerasan, pembunuhan, dan bunuh diri yang marak tayang di media sosial itu. Untuk memberantas dan mempercepat pencabutan video semacam itu, Facebook pun siap merekrut sekitar 3.000 pegawai baru sampai tahun depan.

Rekrutmen besar-besaran itu diumumkan langsung Kepala Eksekutif Mark Zuckerberg pada Rabu (3/5/2017) waktu AS. Langkah yang diambil Facebook ini pun dinilai paling dramatis untuk memerangi ancaman terbesar kepada citra media sosial ini.

Dengan rekrutmen 3.000 pegawai, Zuckerberg mengisyaratkan, Facebook lebih dari sekadar membutuhkan piranti lunak otomatis dalam mengidentifikasi dan membuang posting-posting ofensif yang membludak secara online dan menjadi berita besar di media tradisional.

Masalah ini menjadi semakin menekan sejak pengenalan Facebook Live tahun lalu. Layanan yang memungkinkan 1,9 miliar pengguna Facebook ini justru dipakai untuk menyiarkan video yang telah dicemari oleh tayangan-tayangan kekerasan.

Beberapa kekerasan di Facebook menjadi tak terelakkan terjadi, terlebih perusahaan media sosial ini lambat merespon atas video dan peristiwa kekerasan tersebut.

Parlemen Inggris pekan ini menuduh perusahaan-perusahaan jejaring media sosial termasuk Facebook bekerja secara memalukan dalam mencabut materi kekerasan terhadap anak dan material-material ilegal lainnya.

Di Jerman, misalnya, Facebook ditekan untuk cepat dan akurat dalam menghapus ujaran kebencian ilegal dan memerangi apa yang disebut berita bohong. Bahkan parlemen Jerman mengenakan denda jika FB tidak menghapus 70 persen posting-posting meresahkan dalam jangka waktu 24 jam, demikian yang dilansir dari Antara, Kamis (4/5/2017).

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari