tirto.id - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali oleh musikus I Gede Aryastina alias Jerinx dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan eksepsi pada Selasa (29/9/2020). Dalam sidang ini, kuasa hukum Jerinx menilai dakwaan yang dibacakan jaksa, cacat.
"Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut pmum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," ujar pengacara Jerinx Fahmi Yanuar Siregar dalam sidang yang digelar secara daring.
Pertama, jaksa menyusun surat dakwaan secara alternatif, Fahmi menjelaskan, artinya antara dakwaan lapis pertama dan lapis kedua bersifat saling mengecualikan sehingga harus ada unsur pembeda di antara keduanya. Nyatanya, tidak ada perbedaan dalam uraian dakwaan lapis pertama dan lapis kedua dalam kasus ini, yang membedakan hanya pasalnya saja.
Dalam dakwaan alternatif pertama Jerinx didakwa dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan di dakwaan alternatif kedua Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut ujaran kebencian atau tuduhan oleh Jerinx kepada IDI dilakukan secara berlanjut. Namun, dalam dakwaan tidak diterangkan bahwa cuitan pertama Jerinx yang menyebut "IDI kacung WHO" dan cuitan kedua Jerinx terkait dramatisasi kematian dokter di Indonesia berasal dari niat jahat yang sama.
Selain itu dakwaan jaksa dinilai kabur alias tidak jelas. Salah satunya, kuasa hukum menilai tidak jelas siapa yang dimaksud korban oleh jaksa. Dalam surat dakwaan, dikatakan yang menjadi korban adalah IDI Provinsi Bali, tapi dalam surat laporan ke polisi yang dikatakan bahwa yang menjadi korban adalah Pengurus Besar IDI.
Dalam cuitan yang dipermasalahkan pun, Jerinx melakukan mention terhadap akun @ikatandokterindonesia yang merupakan akun resmi PB IDI, bukan IDI Bali.
"Oleh karenanya, dalil Penuntut Umum yang menyatakan bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah IDI Wilayah Bali, maka uraian dalam surat dakwaan aquo sesungguhnya merupakan uraian yang keliru sehingga sudah senyatanya hal tersebut membuat surat dakwaan menjadi cacat hukum dan sepantasnya Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata pengacara Jerinx.
Karenanya pula, kuasa hukum menilai IDI Bali tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan cuitan Jerinx. Karena cuitan itu ditujukan untuk PB IDI maka seharusnya perwakilan PB IDI sendiri yang datang melapor.
Tak cuma itu, tim kuasa hukum Jerinx juga menilai dakwaan jaksa gagal menguraikan kerugian materiil dan kerugian imateriil yang diakibatkan perbuatan Jerinx.
"Kerugian materiil tersebut harus jelas dan nyata berapa jumlahnya dalam surat dakwaan. Oleh karena jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya gagal menguraikan dan menjelaskan secara terperinci kerugian materiil yang dialami Pengadu," kata kuasa hukum.
Untuk itu, kuasa hukum memohon agar hakim mengabulkan keberatan ini dan menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Jerinx batal demi hukum.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh penuntut umum.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri