Menuju konten utama

Temui Penolak Omnibus Law, Sultan Yogya Janji Surati Jokowi

Sultan Yogyakarta akan membuat surat kepada Presiden Jokowi berisi aspirasi penolak omnibus law.

Temui Penolak Omnibus Law, Sultan Yogya Janji Surati Jokowi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyanggupi permintaan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Sultan mengaku akan meyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap Omnibus Law. Sikap Sultan muncul setelah menerima perwakilan buruh, Kamis (8/10/2020).

"Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi untuk mengirim surat kepada presiden. Aspirasi dari warga masyarakat khususnya buruh, saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan.

Perwakilan buruh juga menyampaikan soal program bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah pusat yang belum semua buruh menerimanya. Mereka, kata dia, juga meminta agar difasilitasi pembuatan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi," kata Sultan.

Selain massa buruh, demonstrasi penolakan UU Ciptaker juga dilakukan oleh massa aksi gabungan dari mahasiswa, pelajar, dan warga masyarakat umum.

Sultan meminta agar demonstrasi yang dilakukan tidak anarkis dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya terima kasih sekali baik mahasiswa, pelajar pekerja, buruh yang bisa menjaga kondisi yang kondusif di Yogyakarta," kata dia.

Sebelumnya, demonstrasi sempat ricuh saat massa berusaha merangsek ke dalam gedung DPRD DIY. Polisi membubarkan massa dengan tembakkan gas air mata dan air.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali