tirto.id - Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) mendapat protes keras dari banyak pihak. UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan merugikan rakyat Indonesia, terutama buruh/pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain.
Sejumlah lembaga dan aktivis mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Indonesia dan DPR RI setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Menurut Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (6/10/2020), setiap pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan.
"Sebagian besar investasi berjubah percepatan proyek mercusuar nasional berkedok pembangunan strategis yang justru membuat masyarakat tidak mampu mempertahankan lahan penghidupannya," tulis Fraksi Rakyat Indonesia.
Misalnya, proyek strategis nasional dalam bentuk pembangunan pelabuhan dan bandara baru, di antaranya Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Pelabuhan Makassar New Port hingga destinasi wisata baru seperti Labuan Bajo yang abai pembangunan berkelanjutan dan menghabisi penghidupan nelayan dan petani.
Contoh lainnya adalah Proyek Strategis Nasional dalam bentuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti PLTU di Batang, Cirebon dan Indramayu, yang juga menghancurkan lahan petani dan nelayan.
Dijelaskan dalam rilis tersebut, alih-alih memikirkan nasib petani dan nelayan yang kehilangan sumber penghidupannya, RUU Cipta Kerja justru memfasilitasi keserakahan dan korupsi banyak investor hitam dengan bantuan oligarki.
Oligarki adalah persekutuan antara pengusaha dan pejabat pemerintah/aparat keamanan yang menggunakan berbagai cara untuk merampas sumber penghidupan masyarakat, dengan dalih pengadaan lahan untuk "kepentingan umum" tanpa indikator yang bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Niat pembenahan regulasi yang digadang-gadang dengan RUU Omnibus Cipta Kerja justru akan menciptakan lebih banyak penyumbatan dalam implementasi karena simplifikasi yang dilakukan hanya membabat ujung belaka tanpa perencanaan yang terintegrasi dengan agenda pembangunan.
UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) langsung 90 tahun -- padahal sebelumnya hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat.
Hal ini akan semakin memperdalam dan memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis.
Omnibus Law ini pun mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal.
Omnibus Law memperburuk perlindungan hak perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Poin Bermasalah dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law
Puluhan akademisi dari berbagai universitas di seluruh Indonesia juga menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut para akademisi, UU ini tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi (UUDNRI Tahun 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.
"Aspirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga," tulis para akademisi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (6/10/2020).
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka terdapat masalah mendasar materi muatan pasal-pasal, yaitu:
1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden;
2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat;
3. Liberalisasi Pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain;
5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengesahan RUU Cipta Kerja: Indonesia Berpotensi Krisis HAM
Menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang baru hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pengesahan Ciptaker hari ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.
"Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” ujarnya.
Ia melanjutkan, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang ini, dari awal, karena anggota mereka lah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Law Ciptaker.
Peristiwa penting di rapat paripurna hari ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.
“Belum lagi, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap,” kata Usman.
“Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini. Pandemi Covid-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas.”
“Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam.”
Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam rapat paripurna. Sejak pertama kali diusulkan, Omnibus Cipta Kerja telah menuai kontroversi di kalangan serikat pekerja dan kelompok masyarakat karena memuat pasal-pasal yang mengancam hak pekerja.
Proses penyusunan RUU Cipta Kerja dinilai sejumlah kelompok masyarakat kurang terbuka dan kurang transparan. Pembahasan yang dilakukan tertutup saat hari libur dan waktu pengesahan yang lebih cepat dari yang dijadwalkan memicu protes.
Pembahasan yang dilakukan sejak awal dengan minim konsultasi melanggar hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi. Selain itu, Amnesty menilai pasal-pasal berikut atau peniadaan pasal-pasal berikut berpotensi untuk melanggar hak asasi para pekerja:
1. Masuknya Pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan). Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu tidak akan berakhir di bawah upah minimum.
2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan upah yang disetujui oleh pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila persetujuan upah tersebut lebih rendah daripada upah minimum dalam peraturan perundang-undangan, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar para pekerja sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar pengusaha akan mendapat sanksi.
Menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan ini akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang. Dengan kata lain, kemungkinan besar pengusaha akan memberikan upah yang lebih rendah kepada pekerja dan tidak melakukan apa-apa karena tidak ada lagi sanksi yang mengharuskan mereka melakukannya.
3. Pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Meski demikian, jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum belum secara spesifik diatur seperti dalam UU Ketenagakerjaan, namun disebutkan akan diatur dalam PP.
Catatan: aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan Omnibus jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap. Hal ini menghilangkan kepastian kerja.
4. Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perbedaan batas waktu kerja bagi sektor tertentu dan kompensasinya akan dapat merugikan pekerja di sektor-sektor tertentu, karena mereka dapat diminta untuk bekerja lebih lama dan menerima pembayaran untuk lembur yang lebih rendah dibandingkan pekerja di sektor lain.
Link Download UU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020). Bagi Anda yang ingin melihat isi UU Cipta Kerja final bisa mengunduhnya melalui link berikut ini.
Sementara itu, untuk link download RUU Cipta Kerja Omnibus Law adalah berikut ini: Download RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Editor: Agung DH