Menuju konten utama

Mengapa 600 WNI Eks ISIS Perlu Dipulangkan & Diadili di Indonesia?

Peneliti ISESS Khairul Fahmi berkata Indonesia punya pengalaman menangani WNI eks ISIS, seperti kasus Dwi Djoko Wiwoho pada 2018.

Mengapa 600 WNI Eks ISIS Perlu Dipulangkan & Diadili di Indonesia?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (tengah) didampingi Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Budiono Sandi (kiri) serta Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis memberikan keterangan pers terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS di Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Operasi militer untuk menyingkirkan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berakhir sejak 23 Maret 2019 seiring dengan terpojoknya milisi ISIS, di Baghouz, sebuah desa kecil di Deir Ez-Zor, Suriah.

Pasukan Demokratik Suriah (SDF) lantas menahan milisi yang tersisa. Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR) memperkirakan sekitar 8.500 kombatan ditahan. Sementara para perempuan dan anak-anak dikirim ke sejumlah kamp pengungsian, salah satunya Kamp Al-Hol di Provinsi Hasakeh yang jaraknya 60-70 jam berjalan kaki dari Baghouz.

Banyak dari kombatan dan anggota keluarga ISIS ini adalah warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia.

Berdasarkan rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 14 Maret 2019, ada sekitar 66.000-67.000 ribu pengungsi di kamp tersebut, melebihi kapasitas kamp itu yang cuma bisa menampung 10.000 orang.

International Rescue Committee (IRC) menyebut pada awal proses pengungsian, sekitar 100 balita tewas sepanjang perjalanan atau setibanya di kamp karena malnutrisi dan penyakit lain. Angka ini dinilai hanya puncak gunung es.

Otoritas Kurdi yang selama ini mengurus pengungsi eks ISIS pun mendesak dunia internasional untuk memulangkan warganya ke negara asal. Sikap tak acuh internasional dirasa menjadi beban, sebab mereka harus mengurus para pengungsi ketika mereka juga sedang memperbaiki kehidupannya.

“Kurdi telah sangat menderita selama ini berada di bawah ISIS dan juga melawan kelompok militan itu,” kata pejabat Kurdi, Abdul Karim Omar seperti dikutip BBC.

Yang Bisa Dilakukan Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menilai warga eks ISIS yang kini berada di kamp-kamp pengungsian masih memiliki hak untuk pulang. Walau begitu, ia mengakui pasti ada risiko keamanan dari tindakan itu.

Karena itu, kata Aziz, pemerintah harus meminimalisir risiko tersebut dengan memperhatikan sejumlah hal sebelum melaksanakan pemulangan. Pertama, memeriksa latar belakang keterlibatan WNI tersebut di dalam ISIS.

Menurut dia, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus mengklasifikasi WNI yang menjadi pelaku aktif dan sekadar korban, atau WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dan yang belum kehilangan.

Kedua, kata Aziz, harus diperhatikan proses deradikalisasi yang akan dilakukan. Mulai dari leading sector-nya hingga aspek teknisnya.

"Kalau teknis mereka [BNPT] nyatakan siap dan disetujui Menkopolhukam, juga harus cek DPR akan melihat kesiapan sejauh mana dan kebatasan anggaran seperti apa,” kata dia, di Gedung DPR RI, Kamis, 6 Februari 2020.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengungkapkan kondisi perempuan dan anak di pengungsian sangat memprihatinkan. Minimnya logistik membuat keributan jadi keseharian, bahkan seorang perempuan Indonesia ada yang tewas setelah dianiaya sesama wanita.

Menurut dia, perempuan dan anak itu umumnya hanya korban, entah itu korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga. Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan penilaian agar dapat memetakan tindakan yang diperlukan untuk rehabilitasi dan reintegrasi.

"Penilaian ini memetakan mana yang levelnya very dangerous karena masih sangat radikal dan ekstrem sampai pada level yang risikonya sangat kecil," kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (7/2/2020).

Sementara itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan Indonesia punya pengalaman menangani WNI eks ISIS. Salah satunya mantan direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam, Dwi Djoko Wiwoho pada 2018 lalu.

Kasus ini bermula saat Djoko dan keluarganya menghilang sejak Agustus 2015. Belakangan diketahui Djoko telah bergabung dengan ISIS dan beroperasi di Irak.

Akhirnya Djoko dan keluarganya berhasil dipulangkan ke Indonesia, tapi Djoko mesti mendekam di penjara setelah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara anggota keluarga lainnya menjalani program deradikalisasi beberapa minggu sampai akhirnya dilepaskan.

"Itu, kan, pernah ada contoh seperti itu," kata Fahmi saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (7/2/2020).

Namun, ia menyayangkan BNPT belum menjelaskan rencana mereka sampai saat ini. Menurut Fahmi, polemik yang terjadi saat ini karena pemerintah tak pernah menjelaskan hal itu.

Selain itu, kata Fahmi, para WNI eks-ISIS memerlukan penanganan khusus dan tak berhenti pada proses deradikalisasi, tapi juga pengawasan setelah program.

Pemerintah juga perlu menyadari banyak warga yang lari ke Suriah bergabung dengan ISIS karena iming-iming kehidupan yang lebih sejahtera. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi mereka.

Di sisi lain, kata Fahmi, pemerintah juga harus memastikan WNI eks ISIS itu bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat.

"Jangan sampai mereka nanti dialienasi, di-bully, atau dipersekusi sebab itu bisa menimbulkan kebencian baru," kata dia.

Sikap Pemerintah

Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan sampai saat ini pihaknya baru memverifikasi data soal WNI eks ISIS di Suriah. Dia menerangkan dari informasi yang diterima lembaganya, memang diisukan ada 600 WNI di Suriah.

Namun, kata Suhardi, sejauh ini yang terverifikasi nama dan foto baru sekitar 100 orang yang didominasi wanita dan anak-anak.

Suhardi menjelaskan sejauh ini pemerintah belum memutuskan sikap terhadap para WNI tersebut. Rencana, kata dia, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan akan menggelar rapat dengan lembaga terkait membahas hal ini, termasuk Kementerian Sosial.

“Apa pun yang akan kita respons dari informasi itu akan kami sampaikan semua, supaya dibahas. Nah sekarang masih dalam pembahasan. Jadi, tidak ada sama sekali, keputusannya belum ada sama sekali,” kata Suhardi.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menentukan sikap terkait pemulangan para WNI eks ISIS. Pemerintah baru akan ambil sikap setelah Presiden Jokowi membaca dan memutuskan pilihan untuk memulangkan atau tidak paling lambat Juni 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah membentuk tim untuk penyusun draf terkait nasib para eks kombatan tersebut kembali ke Indonesia atau tidak. Tim tersebut sedang bekerja di bawah komando Kepala BNPT Suhardi Alius.

Mahfud sendiri berpendapat agar para eks kombatan tersebut tidak dipulangkan.

“Kecenderungannya mungkin enggak dipulangkan. Tapi karena menyangkut prosedur hukum juga, sekarang dibentuk satu tim yang dipimpin Suhardi Alius akan buat draf," kata Mahfud di kantor KSP, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Mahfud mengatakan, tim tersebut memiliki dua opsi. Pertama, tidak memulangkan para WNI dengan alas hukum untuk tidak memulangkan mereka. Kedua, memulangkan para WNI dengan dasar hukum yang ada kemudian membahas soal deradikalisasi.

Namun, ia belum menghitung baik buruknya opsi pemulangan WNI. Setelah draf tersebut rampung, kata dia, draf tersebut akan diserahkan pada April 2020.

Draf itu kemudian diserahkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku koordinator bidang terorisme. "Nanti bulan Mei atau Juni, Presiden akan memutuskan salah satu di antara dua draf ini," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, beberapa negara memang memiliki banyak eks ISIS seperti Suriah, Filipina, Pakistan, Afghanistan, dan Turki. Pemerintah juga belum menentukan sikap untuk memulangkan para anak yatim atau tidak.

Baca juga artikel terkait ISIS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz