tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota impor minyak mentah atau crude oil untuk PT Pertamina. Langkah ini diambil menyusul berlakunya kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemilik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) menjual minyak mentah kepada Pertamina.
“Impor crude-nya Pertamina saya kurangi jadi 8.000 barel per hari selama 2020. Sekitar 30 juta barel dalam setahun (pengurangannya),” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto kepada wartawan di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Djoko mengatakan tahun 2020, K3S masih diwajibkan menjual minyak mentahnya ke Pertamina seperti yang pernah berlaku pada 2019 lalu. Realisasi hingga hari ini sudah ada 120 ribu barel minyak per hari yang dibeli pemerintah.
Sementara itu, target realisasi mencapai 200 ribu barel minyak per hari yang bakal diserap. Dengan demikian, masih ada selisih 80 ribu barel per hari yang belum diserap oleh perusahaan migas dalam negeri seperti Pertamina.
Untuk mendukung kebijakan itu, kuota impor minyak mentah Pertamina pantas dipangkas oleh Kementerian ESDM. Dari permintaan 80-an juta barel selama 2020, kuota yang disetujui hanya 50 jutaan barel dalam setahun.
Djoko bilang pengurangan impor ini juga ditujukan agar Pertamina lebih gencar melakukan negosiasi dengan K3S. Dengan demikian, Pertamina didesak untuk membeli dari produsen dalam negeri. K3S terdampak kebijakan juga memiliki calon pembeli yang jelas.
“Mereka minta 80-an juta barel setahun. Kurangi 30 juta jadi 50-an juta barel setahun,” ucap Djoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan