tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi sanksi perusahaan yang tidak memasukkan data ke aplikasi yang diluncurkan hari ini, yaitu Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba.
Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan di bidang mineral dan batu bara atau disebut Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, paling telat Jumat minggu depan perusahaan harus memasukan data (input) ke dalam kedua aplikasi tersebut. Harapannya, data sub sektor minerba bisa terintegrasi.
"Dalam perbaikan sistem, apakah ini akan berhasil atau tidak. Dalam periode tertentu enggak masukin data, kami keluarkan SK [Surat Keputusan] agar RKAB dicabut," ujar Archandra di Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat (2/11/2018).
Aplikasi tersebut diluncurkan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik. Aplikasi juga bertujuan untuk menertibkan data neraca pertambangan serta mineral yang akurat.
Setelah data diinput, pemerintah kemudian akan mengecek ke lapangan untuk memastikan data yang diinput benar. Ke depannya diharapkan pelaporan data tidak lagi dilakukan oleh manusia, melainkan sistem.
"Kalau bisa diinput oleh sistem seperti scanning yang mampu menghitung berat dan quality. Nah, ini akan menjadi target kami. Semoga ini bisa kami lakukan secepat mungkin," ujarnya.
Sementara ini, Kementerian ESDM akan mengejar perusahaan yang menunggak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Akan kita kejar. Yang menunggak akan kami lakukan beberapa langkah. Nanti akan kami komunikasikan," ujarnya.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan nilai PNBP yang saat ini masih belum dibayarkan perusahaan sebesar Rp5 triliun. Sementara sampai awal November, PNBP terkumpul Rp40,1 triliun, melebihi target yang sebesar Rp32 triliun.
"Sampai Desember mudah-mudahan Rp43 triliun capaiannya. Walaupun demikian ada tunggakan piutang dari perusahaan itu 5 triliun, maka saya bilang belum optimal," ujar Gatot.
Sehingga, e-PNBP berfungsi untuk memuat jumlah kewajiban yang akurat sesuai volume, kuantitas, dan kewajiban setor, serta waktu jatuh tempo PNBP minerba secara online.
"Dengan demikian waktu wajib bayar perusahaan pertambangan dapat menghitung dan membayar PNBP secara online, tepat waktu dan tentunya pas. Artinya sesuai kewajibannya," ujar Gatot.
Sedangkan sistem MOMS dapat menerima data dan menganalisis data atas pelaporan produksi, penjualan, yang disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah atau pun pemerintah daerah yang disajikan menjadi data akurat dan real time yang mudah diakses.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan batubara mining enterprises dan daily update national mineral balance (strategic dashboard) serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra