tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1/2020) menjawab kekhawatiran publik tentang revisi UU KPK. Ia menilai, KPK tetap berjalan baik meski undang-undang KPK direvisi beberapa waktu lalu, salah satunya dengan adanya Dewan Pengawas yang memberikan izin penyadapan.
"Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena apa, karena di undang-undang tersebut disebut harus dengan izin Dewan Pengawas. Nah nanti itu bisa bocor, ini ternyata tidak kan artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemerintah bersama DPR sebelumnya merevisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 lalu. Revisi tersebut disebut melemahkan KPK karena menambahkan unsur Dewan Pengawas KPK dan mengubah ketentuan yang mengganggu penindakan KPK seperti penyadapan.
Mahfud mengaku dirinya sempat menolak revisi UU KPK. Namun, dirinya menerima keputusan setelah poin revisi dibahas dan berdasarkan proses kenegaraan yang sah.
"Nah waktu itu saya mengatakan mari kita berharap karena undang-undang sudah jadi mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah," kata Mahfud.
Menurut Mahfud OTT KPK pada Bupati Sidoarjo membuktikan kalau Dewan Pengawas KPK sudah bekerja dengan baik. Namun, Mahfud tetap mengingatkan bila Presiden Joko Widodo ingin KPK kuat dan mampu menangani kasus besar. Mahfud menilai KPK kuat jika berani menabrak dan membongkar kasus-kasus besar yang sudah ramai di masyarakat.
"Ya jangan hanya OTT kecil itulah, maksudnya kita dukung OTT jalan terus tetapi juga supaya yang besar-besar ini dibuka agar ada buktinya," kata Mahfud.
KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan, Selasa (7/1/2020) malam. KPK menangkap seorang kepala daerah dan beberapa orang di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dalam operasi tersehut.
"Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK bagian Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Ali mengatakan, kepala daerah dan beberapa pihak ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia tidak merinci lebih lanjut uang yang diamankan atau detil perkara. Pria yang juga Jaksa KPK ini mengatakan detil akan disampaikan esok.
"Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," kata Ali.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto