tirto.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berdasarkan penyidikan sebelum Dewan Pengawas dilantik. Hal itu menjadi alasan penindakan oleh KPK tak perlu izin dari Dewan Pengawas.
"Penyadapan (gunakan peraturan) yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas," kata Alex di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Alex menuturkan mekanisme penyadapan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau undang-undang baru masih dalam penyusunan. "Sementara kami susun standar operasional prosedur, (lantaran) Dewan Pengawas sudah ada," sambungnya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia ditangkap petugas KPK, kemarin malam, perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca dilantiknya pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan