tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, sepakat mendorong perpanjangan masa kredit/tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari yang saat ini 15 tahun menjadi 30 tahun. Dengan ini, masyarakat berpenghasilan tertentu diharapkan bisa lebih mudah membeli rumah.
"Kami akan mendorong skema pembiayaan di mana mortgage (hipotek) ini yang tadinya 15 tahun, kalau bisa jadi 30 tahun," kata dia, usai melakukan pertemuan dengan Ara, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Perpanjangan tenor kredit ini diperkirakan bakal menurunkan nilai cicilan KPR sehingga menjadi lebih murah. Hal ini lah yang kemudian diharapkan dapat mengungkit daya beli masyarakat, khususnya untuk properti.
"Supaya membantu masyarakat yang sudah punya budjet tertentu. Dengan ditarik (tenor kredit) 30 tahun, dia cicilannya jauh lebih murah," imbuhnya.
Karena itu, perpanjangan tenor kredit ini diusulkannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat diperuntukkan bagi seluruh segmen, mulai dari perumahan rakyat, rumah menengah, atau kelas lainnya.
Sementara itu, jika menilik ke belakang, tenor kredit KPR lebih dari 15 tahun pernah diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang telah bersepakat dengan pengembang PT Brantas Abipraya (Persero), yang mana pada 2020 lalu memberikan tenor cicilan KPR hingga 30 tahun.
"Jadi ini kita dorong juga bagaimana efisiensi dengan kita bisa mendorong masyarakat juga mendorong daya belinya karena tadi berbagai cicilan terutama yang penting seperti rumah bisa diperpanjang," tegas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Maruarar Sirait atau Ara mengatakan, pihaknya telah membicarakan rencana skema pembiayaan ini dengan BTN dan mendapat lampu hijau dari bank pelat merah itu. Selain perpanjangan tenor cicilan KPR, dia juga telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memangkas pajak pembelian rumah.
"Pertama, kami mensinergikannya dengan BTN. Besok malam kami akan bertemu dan mengabarkan satu kabar baik dimana salah satu bentuk apakah pajak dan pembiayaan bisa kami upayakan kurang, artinya apa? Biaya itukan pada akhirnya diberikan kepada konsumen," jelas Ara.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang