tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, melakukan pertemuan dalam rangka membahas tanah sitaan milik negara yang rencananya akan dibangun untuk lima juta perumahan rakyat.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan Burhanuddin, Kejaksaan dan Kementerian PUPR telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai berapa jumlah luas yang dapat diserahkan untuk dibangun pemukiman rakyat.
"Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum," tutur Burhanuddin.
Di sisi lain, Maruarar menekankan bahwa program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
Sinergitas yang dilakukan dengan Kejaksaan, kata dia, juga menjadi upaya dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.
Setelah ini, kata dia, pertemuan juga akan dilakukan dengan Menteri BUMN untuk proses pendataan aset milik negara.
“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi