Menuju konten utama

Epidemiolog Respons Rencana Vaksinasi jadi Syarat Kegiatan di DKI

Kebijakan tersebut dinilai akan mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong melakukan vaksinasi dan meminimalisir penularan virus.

Epidemiolog Respons Rencana Vaksinasi jadi Syarat Kegiatan di DKI
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 ke pada warga saat vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Mouhamad Bigwanto menilai syarat kartu vaksin COVID-19 ketika berkegiatan di DKI dapat meminimalisir penyebaran virus Corona.

Pernyataan itu merespons wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana membuat kebijakan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat warga untuk melakukan kegiatan di Ibu Kota.

"Iya, tentunya meminimalisir penyebaran COVID-19. Meskipun risiko penularan tetap ada. Tapi akan sangat kecil, apalagi kalau menerapkan protokol kesehatan," kata Bigwanto kepada Tirto, Senin (2/8/2021).

Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu memandang kebijakan tersebut sangat bagus dan dia menyatakan setuju. Pasalnya, kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong melakukan vaksinasi.

Hal yang sama juga sudah diterapkan di negara-negara Eropa, di mana untuk pergi antar-negara eropa dan beberapa aktivitas massal, mereka perlu menunjukan immunity card, kata Bigwanto.

"Itu akan terlihat kemungkinan adalah animo masyarakat untuk vaksin akan meningkat, yang akhirnya akan membentuk herd immunity lebih cepat. Itu jangka panjangnya," ucapnya.

Kemudian, apabila warga telah divaksinasi meski tertular virus Corona, hanya mengalami gejala rendah dan tidak membebani rumah sakit di DKI.

"Jangka pendeknya, jagain [Keterisian] rumah sakit kita, supaya tidak kolaps," ucapnya.

Kendati demikian, Bigwanto menyarankan kepada Anies agar perlu membuat penyesuaian untuk anak di bawah 13 tahun karena belum bisa terdapat vaksin yang bisa digunakan, lalu kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin karena memiliki komorbid. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.

"Ini hanya untuk orang yang memang tidak bisa divaksin karena punya penyakit tertentu. Buat yang memenuhi syarat vaksinasi, ya harus divaksin dulu, wajib," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri