Menuju konten utama

Kasus Ludahi Pendukung Ahok Usai, Dhani Masih Utang Perkara 'Idiot'

Satu kasus sudah dijalani hukumannya, kasus lain menanti. 

Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) didampingi istrinya Mulan Jameela dan ketiga anaknya menaiki mobil unimog saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (30/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya menghirup udara bebas di penghujung 2019. Pentolan grup legendaris Dewa 19 itu melangkah mantap dari pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB.

Dhani disambut ratusan orang, termasuk dari Laskar Pembela Islam dan Baladewa--sebutan bagi penggemar Dewa 19. Sang istri, Mulan Jameela, juga hadir sejak pagi.

"Kami dari Brigade 2, Bela Islam Kawal Ulama. Ada teman-teman dari FPI juga. Kami mau jemput Dhani," kata salah satu penjemput, seperti diberitakan Antara.

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian karena beberapa kicauan di Twitter.

Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP." katanya pada 7 Februari 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP." "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP." Dua kicauan terakhir berturut-turut dia unggah pada 6 Maret dan 7 Maret 2017.

Pernyataan ini ia unggah di tengah hiruk pikuk kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atau yang sekarang ingin disebut sebagai BTP dan berkarier sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Dhani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017.

Setelah serangkaian penyidikan, Dhani resmi berstatus tersangka kasus ujaran kebencian. Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani, yang juga berstatus politikus Partai Gerindra, divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim. Hakim Ratmoho menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian terkait SARA.

Dhani akhirnya ditahan usai divonis, 18 Januari 2019, atau di tengah hiruk pikuk Pemilihan Umum 2019.

Dhani lantas mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim mengurangi masa hukuman menjadi 1 tahun saja. Tapi Dhani belum puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Dhani pada Agustus 2019--memperkuat putusan PT Jakarta.

Pencipta lagu Kangen ini sempat protes karena ditahan saat tengah mengajukan banding. Menurut dia, seseorang baru bisa ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai tingkat kasasi. "Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019)..

Dhani bebas setelah hampir satu tahun menjalani hukuman. Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi hari kemerdekaan satu bulan.

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana... dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," tambah Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto, dikutip dari Antara.

Apakah Dhani menyesal? Jika menyimak pernyataannya setelah bebas, jawabannya adalah tidak. Ia bahkan mengatakan masa-masa di penjara adalah "anugerah yang luar biasa" untuknya.

"Sampaikan kepada pelapor, polisi, jaksa, dan hakim: saya mengucapkan terima kasih sekali karena telah membuat saya dipenjara," kata Dhani di rumah besarnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Belum Sepenuhnya Bebas

Dhani bebas untuk satu kasus, tapi tidak kasus lain. Ia harus menanggung hukuman untuk kasus ujaran kebencian yang kali ini dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada hari yang sama setelah bebas.

Dhani dilaporkan oleh kelompok yang bernama Koalisi Bela NKRI karena dianggap menyampaikan ujaran kebencian dalam vlog pada 26 Agustus 2018. Pada hari itu, sebelum deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Dhani terekam menyebut "idiot" kepada orang-orang yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Hakim lantas memvonis Dhani 1 tahun penjara. Sama seperti kasus pertama, dia mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur lantas meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman pidana tiga bulan penjara dan percobaan selama 6 bulan.

Lantaran hukuman tak lebih dari satu tahun, Dhani tak perlu kembali ke balik jeruji besi, kecuali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.

Kini Dhani bisa kembali berbaur dengan pengagum dan pendukungnya. Mungkin dia akan menggelar konser, atau sekadar jalan-jalan bersama anak-anaknya.

Satu hal yang jelas, dia tak akan berhenti berkecimpung dalam dunia politik, meskipun capres pilihannya saat itu, Prabowo Subianto, kini sudah menjadi bawahan Presiden Joko Widodo. Lebih spesifik, dia tetap akan mendukung Prabowo menjadi presiden.

"Langkah ke depan saya adalah, saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa depan," kata Dhani.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino
-->