tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembelian buku dari luar negeri via e-commerce tetap bebas bea masuk.
Hal ini dilakukan saat pemerintah memperketat masuknya barang impor melalui pemangkasan batas harga bebas bea masuk dan pajak.
“Semua jenis buku enggak kena. Keren ya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi di Gedung Djuanda, Senin (23/12/2019).
Heru mengatakan pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan pada importasi buku.
Sebaliknya, fokus kebijakan saat ini diarahkan pada masuknya barang impor melalui e-commerce dan tiga kelompok barang khusus seperti tas, tekstil, dan sepatu.
Bagi tiga jenis barang yaitu tas, tekstil dan sepatu tarif impornya bisa mencapai 25-40 persen. Sementara itu, golongan barang umum hanya dikenakan di kisaran 17,5 persen.
Dengan demikian, importasi buku melalui kiriman dan e-commerce tetap memperoleh tarif nol. Baik pajak dan bea masuk tidak dipungut.
“Untuk buku, bea masuk 0. PPn bebas. PPh tidak dipungut. Baik bea masuk dan pajak impor,” ucap Heru.
Sebelumnya, pemerintah mengkaji perubahan batas (treshold) pengenaan bea masuk dan pajak.
Kini, barang impor seharga 3 dolar AS via e-commerce akan kena pajak dan bea masuk, dari sebelumnya 75 dolar AS. Dengan demikian, hampir semua barang yang dipesan dari luar negeri pasti kena bea masuk dan pajak.
“Untuk threshold atau deminimus bea masuk diturunkan dari 75 dolar AS ke 3 dolar AS. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sendal, tas, kerajinan, dan sebagainya,” ucap Heru.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana