tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK telah mengirim berkas perkara Eni Saragih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dalam waktu dekat direncanakan sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus [Jakarta Pusat]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK menduga Eni menerima uang sejumlah Rp4,75 miliar dari seorang pengusaha bernama Johannes B. Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Namun, Eni mengaku hanya menggunakan Rp2,25 miliar. Sementara suap sisanya ia serahkan untuk biaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017 lalu.
Namun, belakangan Eni mengakui kalau ada penerimaan lain yang ia terima, yakni uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Eni ke KPK.
"Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni Saragih selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pada hari ini.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar itu sudah mengembalikan duit Rp2,25 miliar kepada KPK secara bertahap sebanyak 3 kali.
Di kasus suap PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Eni Saragih, mantan sekjen Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham dan Johanes Kotjo. Sampai sekarang baru Kotjo yang sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom