Menuju konten utama

Enam Kementerian Tandatangani MoU Pemanfaatan Basis Data

KPK meminta aturan teknis saat enam kementerian menandatangani nota kesepahaman soal Beneficial Ownership.

Enam Kementerian Tandatangani MoU Pemanfaatan Basis Data
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Enam kementerian melakukan penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.

Acara penandatanganan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Agraria Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pertanian.

Turut hadir pula Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief sebagai bagian tim strategi nasional pemberantasan korupsi. Dalam acara tersebut kementerian meneken kerja sama dalam pengaturan beneficial ownership di Kementerian.

Dalam sambutannya, Syarief mengapresiasi penandatanganan pemanfaatan basis data dalam menangani permasalahan tindak pidana korporasi.

Menurut Syarief, penandatangan nota kesepahaman membuktikan Indonesia tidak hanya mengedepankan akuntabilitas tata kelola perusahaan, tetapi juga komitmen Indonesia di dunia internasional dalam perbaikan pengelolaan tata kelola perusahaan.

"Aturan tentang kepemilikan manfaat beneficial ownership itu sangat penting, bukan saja buat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola perusahaan perusahaan di Indonesia, pada saat yang sama juga kita menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sungguh-sungguh berupaya keras agar tata kelola perusahaan di Indonesiabisa berjalan dengan baik," kata Syarief di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Syarief menjelaskan, Perpres beneficial ownership mengacu dari sejumlah negara seperti Inggris, Singapura, dan Spanyol. Dari aturan tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan BO dengan mayoritas mengadopsi sistem di Inggris. Dengan terbitnya aturan BO, Indonesia menjadi salah satu negara contoh regulasi beneficial ownership.

Ia berpandangan, penerbitan peraturan teknis di Kemenkumham perlu agar Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk menentukan penerimaan pajak. Selain itu, Permenkumham juga diperlukan untuk mengetahui kepemilikan hak guna usaha sehingga pelaksanaan usaha lebih transparan.

Syarief berharap, pemerintah menerbitkan aturan teknis. Setidaknya, ada 3 aturan teknis yang perlu disiapkan Kemenkumham.

Pertama, peraturan teknis tentang tata cara kepemilikan manfaat, kemudian permenkumham pendaftaran data koperasi dan UKM untuk pengintegrasian data, kemudian permenkumham soal pengawasan beneficial ownership.

"Kalau peraturan sudah lengkap, Insyaallah banyak sekali yang bisa kita manfaatkan dari itu," ucap Syarief.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menjawab penerbitan aturan teknis terkait BO yang diminta KPK. Ia menyatakan, Kemenkumham sudah menyiapkan aturan tersebut dan tinggal disahkan.

"Permenkumham sudah tentang peraturan teknis untuk pengaturan beneficial ownership sudah tahap circular tinggal tanda tangan paraf dan dalam waktu dekat akan kita undangkan," kata Yasonna.

Yasonna menyatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama BO sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Penerbitan tidak luput dari upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang melibatkan korporasi.

"Kita mengetahui salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi," jelas dia.

"Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," tambah Yasonna.

Yasonna beranggapan, penegakan hukum diperlukan secara efektif untuk membangun perekonomian Indonesia. Iklim usaha dan investasi yang kondusif dilakukan demi membentuk kepercayaan bagi dunia usaha di dalam maupun luar negeri. Tidak lupa kegiatan ini juga memenuhi komitmen Indonesia dalam 1 dari 40+9 rekomendasi FATF tentang beneficial ownership.

"Dengan pengaturan ini, maka kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya," kata Yasonna.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mencapai tujuan penegakan hukum dan kemudahan berusaha tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NOTA KESEPAHAMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno