tirto.id - Polisi telah menetapkan empat anggotanya yang terlibat dalam kasus penculikan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib sebagai tersangka. Keempat anggota kepolisian itu antara lain Bripda JBB, Bripda NPU, Briptu H dan Bripda SBS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Saat ini, keempat tersangka itu pun telah dilakukan penahanan di PMJ, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak seminggu lalu. Kan kejadiannya juga sudah lama,” kata dia kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Atas perbuatannya tersebut, keempat anggota kepolisian itu dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 mengenai pemerasan. Keempat anggota polisi tersebut terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Dikenakan pasal pemerasan,” ucapnya.
Polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga menculik dan memeras WNA asal Inggris bernama Matthew Simon Craib pada 30 Oktober 2019. Dari total pelaku, empat orang merupakan anggota polisi.
Keenam pelaku tersebut adalah G (rekan kerja Matthew), NA (pacar G), Bripda JBB (Saudara NA), Bripda NPU (pacar Bripda JBB), Briptu H dan Bripda SBS. Masing-masing pelaku punya peran tersendiri. Saat Maththew diculik, para pelaku meminta tebusan sekitar USD 1 juta.
Rekan korban, VL pun membuat laporan pada Kamis (31/10/2019) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, para pelaku ditangkap.
Kasus penculikan dan pemerasan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan pelapor VL, rekan Matthew.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri