Menuju konten utama

4 Polisi Penculik WNA Inggris Terancam Sanksi Pidana dan Etik

Empat polisi yang terlibat dalam penculikan terancam sanksi pidana dan etik.

4 Polisi Penculik WNA Inggris Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan jika empat polisi yang disangka terlibat dalam kasus penculikan dan pemerasan Warga Negara Asing asal Inggris "melakukan tindak pidana," maka mereka akan diberi sanksi "sesuai aturan yang berlaku.

Sejauh ini, terang Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019), polisi masih "mengecek dulu" apa motif para pelaku. Dia mengatakan saat ini keempatnya sedang ditahan "di Polda Metro."

Argo tidak menjelaskan dari satuan mana empat polisi itu.

Selain pidana, empat pelaku ini juga akan disanksi disiplin dan kode etik. Jika pidana ditangani Resmob Polda Metro, maka sanksi disiplin akan ditangani Propam Metro dan Propam Mabes.

Selain empat polisi, Polda Metro Jaya juga menangkap dua pelaku lain dalam kasus penculikan Matthew Simon.

Ahad kemarin (3/11/2019), Argo mengatakan kasus ini bermula ketika Simon bertemu pelaku atas nama Giovani pada 29 Oktober 2019. Keduanya bertemu terkait urusan bisnis.

Penculikan terjadi pada 30 Oktober pukul 2 dini hari, atau ketika Simon pulang.

"Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya, yaitu Nola Aprilia, untuk merencanakan tindakan tersebut," kata Argo.

Nola lantas meminta bantuan saudaranya, seorang polisi yang bertugas di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Bripda JB. JB lantas meminta bantuan lagi ke pacarnya, Bripda NP, yang bertugas di Satresnarkoba Polrestro Jaktim.

Keduanya dibantu dua polisi lain, Briptu H dan Bripda SB yang berasal dari kesatuan yang sama dengan NP.

Simon diculik di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Korban sempat dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu digiring ke hotel.

Simon lalu diminta menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan.

Setelah rekan korban, VL, membuat laporan pada Kamis (31/10/2019) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para pelaku ditangkap "sekitar pukul 13.00 di Masjid Akbat Kemayoran Jakarta Pusat," kata Argo.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino