Menuju konten utama

Empat Poin yang Segera Diatur dalam Aturan Terbaru Taksi Online

"Jadi yang kita atur empat hal [yakni] tarif, batas operasi, batas jumlah, yang satu lagi saya lupa. Pokoknya empat hal," kata Budi.

Empat Poin yang Segera Diatur dalam Aturan Terbaru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan terbaru taksi online sudah dalam tahap finalisasi dan segera dikeluarkan pekan depan. Ada empat hal yang diatur dalam aturan tersebut.

"Jadi yang kita atur empat hal [yakni] tarif, batas operasi, batas jumlah, yang satu lagi saya lupa. Pokoknya empat hal," kata Budi saat melakukan kunjungan di Yogyakarta, Jumat (14/12/2018).

Menurut Budi, aturan terbaru ini akan lebih memperhatikan pengemudi dan pengguna atau konsumen. Untuk pengemudi, aturan ini tidak hanya dirancang untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, tetapi juga memberikan penghasilan yang memadai.

"Kita akan omong ke operator agar tarifnya itu ada batas yang baik, agar mereka [pengemudi] tidak kena diskon terus," ujar Budi.

Kementerian Perhubungan juga melibatkan berbagai elemen dalam membahas aturan ini, seperti pengemudi, operator dan sejumlah ahli dari universitas.

"Ya mungkin Minggu depan akan kita keluarkan aturan itu. Kita akan finalisasi," kata dia.

Aturan yang akan dikeluarkan ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 yang sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Pertengahan November 2018 lalu, Budi Karya mengatakan bahwa aturan pengganti sudah disosialisasikan kepada sejumlah pihak.

"Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk para pengemudi, para penumpang, dan juga operator,” katanya.

Selain itu, Budi Karya juga telah meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk mempersiapkan penetapan regulasi baru ini. Penetapan tarifnya sendiri akan tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang membagi tarif ke dua kategori.

Tarif taksi online untuk di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali akan berada di kisaran Rp3.500 sampai Rp6.000 per kilometer. Sedangkan untuk tarif taksi online di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua dipatok di kisaran Rp3.700 sampai Rp6.500 per kilometer.

Guna memantapkan penerapan beleid baru ini, Kemenhub juga tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

“Tahapan uji publik dilakukan untuk menghimpun opini maupun masukan dan saran dari berbagai kalangan demi menyempurnakan regulasi,” ujar Budi Karya.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto