Menuju konten utama

Empat Anggota Geng Jepang Depok Terindikasi Gunakan Narkoba

Polisi menduga ada empat anggota Geng Jepang Depok positif menggunakan narkoba. Pengembangan kasus ini akan ditangani terpisah.

Empat Anggota Geng Jepang Depok Terindikasi Gunakan Narkoba
Karyawan toko menunjukkan rekaman CCTV penjarahan yang dilakukan sekelompok pemuda diduga geng motor di toko pakaian kawasan Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (24/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id -

Dari 26 orang anggota Geng motor Jembatan Mampang (Geng Jepang) Depok yang ditangkap oleh Polres Depok, 4 orang diantaranya terindikasi menggunakan narkotika. Menurut Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, keempat pelaku ini akan ditangani lebih lanjut secara terpisah.

"Yang narkoba yang jelas dilakukan tindak lanjut. Saat ini tim satuan narkoba sedang mendalami terkait dengan beberapa orang yang hasil pemeriksaan urine positif. Kami ingin membongkar jaringan yang memasok narkoba baik sabu dan ganja di anak-anak geng motor," kata Didik di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (27/12/2017).

"Dari 26 yang kami periksa, 1 positif ganja, 1 positif sabu, 2 positif benzodiazepines. Nah, fokus kami 2 ini kan yang positif ganja dan sabu. Nah ini yang kami dalami terus dari mana mereka dapatkan, dari mana mereka menggunakan dan dengan siapa saja," tegasnya lagi.

Berdasarkan penelusuran, pengguna narkotika tersebut semuanya berada pada usia dewasa. Dari hasil tes urine dan pengakuan pelaku, polisi menduga mereka menggunakan narkotika. Meski begitu, Didik belum tahu apakah para pelaku akan dilakukan rehabilitasi atau menjalani hukum pidana.

"Kami akan mengambil langkah tepat, tapi keinginan kami akan membongkar sindikatnya, jaringannya, pemasoknya, agennya, dan bandar-bandarnya. Kami kan tentunya ingin menyelamatkan anak-anak ini dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Didik berharap pengungkapan terhadap penyebar narkotika kepada para anggota geng motor di Indonesia ini bisa diselesaikan dalam waktu cepat.

Selain itu, polisi telah menetapkan 8 orang dari 26 anggota geng Jepang sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ke-26 anggota Geng Jepang dibekuk polisi usai menjarah toko pakaian Fernando di jalan Sentosa Raya Depok beberapa hari lalu.

Baca juga artikel terkait KENAKALAN REMAJA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH