tirto.id - Kasus kejahatan yang dilakukan oleh remaja belakangan ini mulai ramai dibicarakan di sosial media Indonesia. Salah satu contoh kejadian ini adalah "Klitih" yang sedang marah terjadi di Yogyakarta.
Melalui akun Twitter @shitlicious, seorang warga melaporkan video rekaman kejadian Klitih yang terjadi di Ungaran dengan me-mention akun Twitter resmi Polres Semarang.
Akun Twitter Polres Semarang pun memberi balasan yaitu, "Mohon ijin min, kejadian tersebut bukan klitih ya, namun kenakalan remaja. Karena korban menolak memberikan rokok."
Respons dari akun Twitter resmi Polres Semarang tersebut tentu memicu kontroversi di tengah masyarakat. Masyarakat yang resah dengan maraknya Klitih sangat merasa kecewa dengan respons Polres Semarang yang mengategorikan kejadian tersebut sebagai kenakalan remaja saja.
Hal ini juga membuat banyak orang mempertanyakan apa definisi dan perbedaan dari kenakalan remaja dan kejahatan remaja.
Perbedaan Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Remaja
Menurut Jurnal "Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas" dari Nunung Unayah dan Muslim Sabarisman, kenakalan remaja adalah kejahatan/kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak muda, yang merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku menyimpang.
Sementara menurut Sandrock (2003), kenakalan anak mulai dari perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial seperti tindakan berlebihan di sekolah, pelanggaran-pelanggaran seperti melarikan diri dari rumah, sampai pada perilaku kriminal.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, kenakalan dan kejahatan remaja memang memiliki definisi yang kurang lebih sama, yang membedakan adalah seberapa parah tindakan tersebut berdampak pada orang lain dan apakah tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2012, anak berusia 12-18 tahun merupakan rentang usia yang dalam perspektif psikologi tergolong dalam masa remaja yang mungkin membuat anak sulit melakukan penyesuaian diri sehingga memunculkan masalah perilaku.
Anak remaja yang nakal atau kriminal dianggap sebagai maladaptif yaitu anak yang tidak dapat melakukan perilaku sesuai nilai dan norma sosial.
Dilansir dari laman FPsi UM, terdapat beberapa faktor penyebab kenakalan dan kejahatan remaja yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal sebagian besar disebabkan oleh kondisi perkembangan psikologis remaja yang memang masih labil dan sulit dikendalikan.
Sementara faktor eksternal disebabkan oleh hal-hal yang mereka terima dari luar seperti lingkungan, perlakuan dari orang sekitar, dan tontonan.
Hukuman Kejahatan Remaja
Dilansir dari laman Business Law Binus, berdasarkan semua aturan dan undang-undang yang membatasi kategori anak-anak dalam hukum yaitu di bawah 18 tahun, maka Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sudah dapat melakukan tindak pidana umum yang serius di mata masyarakat.
Sebagian besar hakim memiliki persepsi yang kuat bahwa pelaku yang belum berusia 18 tahun wajib diberikan keringanan hukuman. Mengingat adanya faktor usia yang masih muda. Menurut Pasal 47 KUHP dapat diberikan pengurangan sepertiga dari ancaman untuk orang dewasa. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyatakan bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak mendapat pengurangan masa pidana.
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja
Dilansir dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, berikut adalah beberapa cara untuk mengatasi kenakalan remaja, antara lain:
1. Memberikan prinsip keteladanan pada anak.
2. Memberikan motivasi dari keluarga, guru, dan teman sebaya.
3. Orang tua memenuhi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis.
4. Ajarkan remaja untuk pandai memilih teman dan lingkungan yang baik.
5. Ajarkan remaja untuk memiliki ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno