Menuju konten utama

Eliezer, Kuat & Ricky Rizal Jadi Saksi Mahkota Sambo & Istrinya

Pengacara Richard Eliezer sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya kliennya diizinkan untuk hadir secara daring, namun akhirnya batal.

Eliezer, Kuat & Ricky Rizal Jadi Saksi Mahkota Sambo & Istrinya
Terdakwa Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kanan), dan Kuat Maruf (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi mahkota dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketiga saksi tersebut adalah Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini.

"Saudara terdakwa (Richard, Ricky dan Kuat) akan dihadirkan oleh JPU sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Sebelum akhirnya memutuskan untuk hadir secara langsung di pengadilan, pengacara Richard Eliezer sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya kliennya diizinkan untuk hadir secara daring dalam persidangan hari ini.

"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny Talapessy dalam persidangan kemarin.

Namun demikian, setelah berdiskusi kembali akhirnya pihak kuasa hukum Eliezer membatalkan permohonan tersebut dan menyatakan kesanggupan untuk hadir secara langsung pada sidang hari ini.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto