tirto.id - Mantan pegawai bank BUMN di Semarang, Dinar Darian Lidar, didakwa mengorupsi kredit nasabahnya. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/4/2026).
Terdakwa merupakan mantri atau marketing bank BUMN Unit Banyumanik Semarang. Pria berkepala plontos itu mengikuti sidang dengan mengenakan baju batik.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Dinar melakukan penyimpangan kredit nasabah sejak Mei 2021 hingga Desember 2024. Perbuatan itu disebut dilakukan saat terdakwa masih aktif sebagai mantri.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.019.476.313,” kata jaksa Yanuar.
Jaksa menguraikan, modus yang digunakan terdakwa berlapis. Salah satunya dengan mengajukan suplesi atau top up kredit secara fiktif menggunakan dokumen palsu, termasuk tanda tangan nasabah, atasan, hingga juru bayar instansi.
Tak hanya itu, dana pencairan kredit—baik dari suplesi maupun pelunasan pinjaman—diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang yang seharusnya dipakai melunasi atau mengurangi pokok pinjaman justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Terdakwa juga disebut memanfaatkan setoran nasabah. Uang yang dititipkan untuk angsuran atau penurunan pokok pinjaman diputar untuk menutup kewajiban debitur lain, sehingga ia tak perlu melakukan penagihan langsung.
Dalam beberapa kasus, terdakwa diduga tetap menarik setoran lebih tinggi dari nasabah meski cicilan sudah direstrukturisasi menjadi lebih kecil. Selisih pembayaran itu kemudian diduga digunakan oleh terdakwa.
Jaksa mengungkap total ada 11 nasabah yang menjadi korban, 10 nasabah di antaranya merupakan anggota TNI yang tercatat sebagai nasabah kredit melalui program bank BUMN.
Dinar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP 2023.
Atas dakwaan tersebut, Dinas melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas mengagendakan pembacaan eksepsi pada sidang pekan selanjutnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































