tirto.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mendapat tiga dakwaan pencucian uang dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, pada Rabu (8/8/2018). Dakwaan itu merupakan bagian dari langkah otoritas hukum Malaysia mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dakwaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan tiga kali transfer dana senilai total 42 juta Ringgit Malaysia atau setara 10,3 juta dolar AS dari SRC Internasional, salah satu unit di bawah 1MDB, ke rekening pribadi milik Najib, demikian dilansir Channel News Asia.
Sebagai catatan, tiga transfer dana ilegal yang didakwakan kepada Najib, masing-masing ialah 27 juta, 5 juta dan 10 juta Ringgit Malaysia. Transfer pertama dan kedua diduga dilakukan melalui kantor AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014. Sementara transfer ketiga melaui tempat yang sama pada 10 Februari 2015.
Dakwaan ini membuat Najib terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia juga terancam didenda senilai setidaknya lima kali lipat dari setiap transfer dana ilegal yang diduga melibatkan politikus 65 tahun itu.
Saat menghadiri sidang pada hari ini, Najib tetap konsisten membantah semua tuduhan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada dirinya. Usai sidang, dia tidak berkomentar kepada media.
Sementara Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib, membantah dakwaan tersebut. Menurut dia, transfer dana itu juga tidak berkaitan dengan 1MDB.
"Saya tegaskan ini (transfer dana dari SRC Internasional) tidak ada kaitannya dengan 1MDB," kata Shafee seperti dikutip media Malaysia, the Star Online, pada hari ini.
Pada 4 Juli lalu, Najib telah didakwa tiga pelanggaran hukum dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dari SRC Internasional.
Editor: Addi M Idhom