Menuju konten utama

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi 1MDB.

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus 1MDB
Najib Razak yang dijatuhi hukuman penjara terkait kasus 1MDB. ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha

tirto.id - Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak atau Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara, atas keterlibatannya dalam skandal mega korupsi dana pembangunan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020). Selain itu, Najib juga harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp718 miliar).

Seperti dilaporkan Associated Press, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali memutuskan, bahwa Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya.

Totalnya ada tujuh dakwaan, antara lain: tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewengan dana 42 juta ringgit (sekitar 143 miliar rupiah) dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB); dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali.

Setelah divonis bersalah, tim kuasa hukum Najib mendorong penundaan hukuman hingga Senin pekan depan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut.

Dalam persidangan itu Najib sempat melakukan pembelaan diri, dengan bersikeras tak mengetahui pembayaran SRC International ke rekening pribadinya. "Saya tidak menuntut 42 juta itu, juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya," ujarnya.

Datuk V Sithambaram, selaku ketua jaksa penuntut, seperti dikutip Associated Press, kemudian menegaskan hukuman terhadap Najib merupakan preseden bagi semua pejabat bahwa tidak ada yang di atas hukum.

Putusan itu pun membuat Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dihukum karena korupsi.

"Tentunya, saya tidak puas dengan hasilnya," kata Najib kepada wartawan ketika dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip dari Aj-Jazeera, Rabu (29/7/2020).

"Tetapi dalam sistem kami, pengadilan tinggi adalah pengadilan pertama dan keputusan itu hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mendapat manfaat dari banding," tambahnya, bersumpah untuk "melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya." Imbuhnya.

Dilansir dari BBC, 1MDB, sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.

Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estate, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.

Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya. Sejumlah pihak pun menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun, kendati ia menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan senantiasa berkeras tidak bersalah.

Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI 1MDB atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Yantina Debora