Menuju konten utama

Eks PM Malaysia Najib Razak Bayarkan Sisa Uang Jaminan RM500 Ribu

Najib membayarkan sisa uang jaminan ke Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur didampingi istrinya, Datin Seri Rosmah Mansor.

Eks PM Malaysia Najib Razak Bayarkan Sisa Uang Jaminan RM500 Ribu
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

tirto.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak telah membayar setengah uang jaminan sebesar RM500 ribu ke Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (9/7/2018).

Najib yang tiba di Mahkamah sekitar pukul 11.43 waktu setempat, meninggalkan gedung sekitar pukul 11.54 waktu setempat. Ia datang ke Mahkamah ditemani istrinya, Datin Seri Rosmah Mansor.

The Star Online menulis, kedatangan Najib ke Mahkamah disambut oleh para pendukungnya yang membawa pesan "Free Najib" atau "Bebaskan Najib". Sementara a nak-anak Najib, Norashman dan Nooryana Najwa terlihat di tempat registrasi Mahkamah Tinggi.

Sejumlah pendukung Najib yang tergabung di Solidariti Bersama Datuk Najib mengumpulkan uang untuk membayar jaminan Najib sejumlah RM1 juta. Menurut juru bicara solidaritas, Datuk Mohd Razlan Mohamad Rafii saat ini mereka telah mengumpulkan hampir RM490 ribu.

"Kami mengumpulkan uang sekitar RM402 ribu di rekening kami. Kami juga memiliki uang tunai RM88 ribu yang akan kami serahkan kepadanya [Najib Razak]," ujar Razlan pada Senin (9/7/2018), seperti dikutip The Straits Times.

Ia berharap uang tersebut bisa menjadi dukungan moral untuk Najib. Ia pun mengatakan bahwa donasi ini tak hanya dari Malaysia, tapi dari Indonesia, Singapura, dan Kanada.

Najib telah menjalani persidangan pada Rabu (4/7/2018) dengan tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi sebesar RM42 juta terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam persidangan, ia mengaku tidak bersalah. Najib Razak pun dibebaskan dengan jaminan RM1 juta . Jaminan tersebut dibayarkan oleh dua anak Najib, Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan RM 1 juta dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7/2018) dan Senin hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NAJIB RAZAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra