tirto.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak ditangkap di rumahnya, Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, pada pukul 14.35 waktu Malaysia, Selasa (3/7/2018).
Gugus Tugas 1MDB yang dibentuk Pemerintah Malaysia membenarkan telah menangkap Najib Razak terkait dengan investigasi SRC International Sdn Bhd.
Gugus Tugas 1 MDB terdiri dari Tan Sri Abdul Gani Patail, Tan Sri Abu Kassim Mohamed, Dato' Sri Mohd Shukri Abdull dan Dato' Abdul Hamid Bador.
Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) memastikan Najib Razak akan disidang pada Rabu besok (4/7/2018), sekitar pukul 08.30 waktu Malaysia, di Mahkamah Kuala Lumpur, demikian dilansir The Star Online.
Setelah ditangkap, Najib Razak dikabarkan ditahan di penjara Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah Malaysia (SPRM) di Putrajaya.
Juru bicara Najib belum memberikan tanggapan soal penangkapan ini. Selama ini, Najib sering dituduh terlibat dalam skandal korupsi 1MDB. Tapi dia sudah kerap membantahnya.
Setelah kalah dari Mahathir Mohamad pada pemilu Mei lalu, Najib telah dilarang meninggalkan Malaysia. Dia juga telah diperiksa oleh badan anti-korupsi. Rumah pribadi dan keluarganya juga digeledah sebagai bagian dari penyelidikan kasus 1MDB.
Dalam sebuah wawancara bulan lalu, Mahathir mengatakan penggelapan dan penyuapan dengan uang pemerintah termasuk di antara tuduhan yang akan dijatuhkan terhadap Najib.
Usai penangkapan itu, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berafiliasi dengan UMNO, Pemantau Malaysia Baru, berencana akan berunjuk rasa ke Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) untuk menolak penahanan Najib.
"Kami akan berunjuk rasa di Putrajaya Selasa malam selama dua jam antara pukul 21.00 hingga 23.00," ujar Presiden Pemantau Malaysia Baru, Lokman Adam kepada media di Kuala Lumpur, seperti dilansir Antara.
"Mari bersama saya hanya untuk dua jam. Mari kita korbankan waktu kita untuk turun ke Kantor SPRM di Lebuh Wawasan, Presint 7, Putrajaya, sebagai tanda solidaritas kita kepada Dato Sri Najib," dia menambahkan.
Editor: Addi M Idhom