Menuju konten utama

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi Rp627 Miliar

Ismail Sabri diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menggelapkan dana publik yang digunakan untuk membiayai program publisitas selama pemerintahannya.

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi Rp627 Miliar
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob melambaikan tangan saat keluar dari Istana Negara usai pelantikan dan mengambil sumpah jabatan di hadapan Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (21/8/2021).. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/rwa.

tirto.id - Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (3/3/2025). MACC menyatakan Ismail Sabri tersandung kasus korupsi yang melibatkan dana pemerintah senilai RM170 juta atau sekitar Rp627 miliar.

Penetapan tersangka ini didahului dengan penyitaan uang tunai senilai 40 juta dolar AS dan emas batangan dari tempat persembunyian yang diduga berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Uang tunai itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dolar AS dan dolar Singapura, Dirham Uni Emirat Arab, dan Yen Jepang.

MACC menyatakan uang itu ditemukan dalam tiga penggerebekan di properti yang terkait dengan Ismail Sabri.

"Penemuan uang tunai ini menegaskan bahwa [mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob] adalah tersangka dalam kasus ini," kata Kepala MACC Azam Baki, dikutip dari scmp.com, Senin (3/3/2025).

Ismail Sabri sebelumnya telah ditetapkan sebagai saksi, bukan tersangka. MACC sebelumnya telah mengumumkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana publik yang digunakan untuk membiayai program publisitas selama pemerintahan Ismail Sabri.

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan pejabat tinggi Malaysia, di tengah upaya negara tersebut untuk memperkuat transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan.

Ismail Sabri, merupakan PM dengan waktu jabatan terpendek di Malaysia, yakni mulai Agustus 2021-November 2022. Ia adalah pemimpin ketiga yang terlibat dalam korupsi saat menjabat, setelah pendahulunya Muhyiddin Yassin dan Najib Razak, yang masing-masing telah didakwa dan dihukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto