tirto.id - Mantan anggota Pansus Angket Century DPR RI, Ahmad Yani menuding KPK tidak serius dalam menangani perkara korupsi bank Century.
Dia menilai KPK seharusnya sudah memiliki bukti keterlibatan pimpinan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) di kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut. Saat kasus ini terjadi, Gubernur BI adalah Boediono. Sementara KKSK saat itu dipimpin Menkeu Sri Mulyani.
"Keputusan KPK menyatakan bahwa yang tersangka, Budi Mulia dan kawan kawan. Saat itu, sebetulnya sudah ditunjukkan siapa 'dan kawan kawan' itu, yakni seluruh dewan Bank Indonesia, dan KKSK ketika itu," kata Yani dalam diskusi di Hotel Century, Jakarta, pada Senin (16/4/2018).
Ahmad Yani menjadi anggota Pansus Century saat aktif sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PPP. Kini, dia tercatat sudah menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB).
Yani mencontohkan sudah ada bukti berupa rekaman rapat KKSK dengan Gubernur BI. Rekaman itu, menurut dia, menunjukkan pihak yang paling bersikeras mengusulkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Selain itu, Yani menilai ada kejanggalan di percakapan teleconference antara Boediono di Jakarta dengan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menkeu Sri Mulyani di Washington. Sebab, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla berperan menggantikan tugas presiden.
Dia menjelaskan temuan Pansus Century mengarah kepada indikasi keterlibatan Boediono, Deputi BI, Sri Mulyani dan para pejabat KKSK. Yani mengatakan Pansus Century sudah berupaya membuktikan dugaan itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli ekonomi serta pidana. Pansus pun menemukan kesamaan dugaan kerugian negara sebagaimana laporan BPK.
Oleh sebab itu, menurut dia, semestinya KPK sudah bisa melanjutkan proses penyidikan kasus Century dengan memproses sejumlah pihak lain selain Budi Mulya. "Jadi itu sudah jelas dan terang benderang," kata Yani.
Dampak Putusan Praperadilan PN Jaksel
Kasus Century kembali mencuat usai muncul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara ini, pada 9 April 2018. Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan pihak yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Amar putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan.
Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah eks Deputi Gubernur BI dan sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tanggapan Boediono, Sri Mulyani dan KPK
Boediono sudah memberikan tanggapan tentang tuduhan indikasi keterlibatannya di kasus Century. Boediono mengaku apa yang dilakukannya saat menjabat Gubernur BI semata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (13/4/2018).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkomentar singkat mengenai perintah Hakim PN Jaksel agar KPK mengusut lagi kasus Century.
"Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya," ucap Sri di kompleks DPR RI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan lembaganya tidak pernah menghentikan penanganan kasus korupsi Bank Century.
"Kami tegaskan, KPK tidak pernah menghentikan penanganan perkara Century tersebut. [KPK] tidak pernah menutup penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (12/4/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom