Menuju konten utama

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Century Tak Pernah Berhenti

KPK membantah anggapan bahwa pengusutan kasus korupsi Bank Century selama ini hanya berhenti pada Budi Mulya.

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Century Tak Pernah Berhenti
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) beserta Anne Mulya (kiri) dan Nadia Mulya (ketiga dari kiri) saat mendatangi Gedung KPK, pada Kamis (12/4/2018). tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menghentikan penanganan kasus korupsi Bank Century. Kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, penanganan kasus Century di KPK hanya berhenti pada pengungkapan peran Budi Mulya.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak pernah menghentikan penanganan perkara Century tersebut. [KPK] tidak pernah menutup penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (12/4/2018).

Menurut Febri, KPK selama ini masih berusaha mengkaji fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Budi Mulya. Sebagai terpidana kasus Century, Budi Mulya telah menerima vonis hukuman penjara 15 tahun sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak bilang ada penyelidikan, tapi yang pasti penanganan kasus Century tidak pernah berhenti, dan kami terus mendalami fakta-fakta yang sudah ada, baik yang muncul di persidangan atau sampai dipertimbangan hakim dengan terdakwa Budi Mulya pada saat itu," kata Febri.

Desakan agar KPK melanjutkan penyidikan kasus Century muncul dalam putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dan dua rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan perkara praperadilan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018. Perkara praperadilan korupsi Bank Century diajukan oleh tiga orang mewakili MAKI. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan Hakim Tunggal Effendi Mukhtar tersebut memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.

Putusan itu juga meminta KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan kawan-kawan. Nama-nama itu sebagaimana tertuang di surat dakwaan untuk Budi Mulya.

Menurut Febri, KPK masih mempelajari putusan praperadilan tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan penanganan kasus Century.

"Kami berharap dalam waktu dekat kami sudah bisa melalukan analisis dan mengambil kesimpulan dari proses pembelajaran terhadap putusan praperadilan tersebut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK bisa melanjutkan penanganan kasus Century dengan sejumlah alternatif pilihan penelurusan bukti.

"Penyidikan baru itu bisa berasal dari proses penyelidikan, bisa dari pengembangan penyidikan yang terjadi, bisa dari penuntutan [Budi Mulya], atau fakta-fakta persidangan setelah putusan itu," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom