Menuju konten utama

Komentar Singkat Sri Mulyani Soal Kasus Bank Century

Kasus Bank Century dibuka kembali. Sri Mulyani menyerahkan kasus ini ke KPK.

Komentar Singkat Sri Mulyani Soal Kasus Bank Century
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century. Keputusannya adalah kasus Bank Century pada 2014, dibuka kembali.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut dan menetapkan beberapa tersangka. Saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018), hakim tunggal, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hakim Effendi memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi hal itu sebagai wewenang dari KPK. "Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya," ucap Sri di kompleks DPR RI Jakarta sambil berlalu pada Rabu (11/4).

Kasus ini bermula saat pemerintah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Pada 16 November 2008, Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.

Pada 2 Mei 2014, Sri Mulyani sebagai saksi memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH