tirto.id - PT Pertamina mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar untuk mendaftarkan diri sebelum membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 melalui website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/
Terkait hal itu, Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani menilai pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina akan menyulitkan masyarakat. Terlebih tidak semua masyarakat memiliki smartphone dan melek terhadap teknologi.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah kebijakan ini akan menimbulkan kesulitan di lapangan," Ajib kepada Tirto, Selasa (28/6/2022).
Ajib menuturkan kebijakan itu akan berpotensi dispute atau perselisihan ketika di lapangan. Dia mencontohkan, ketika pengguna kendaraan mobil dengan CC besar, tetapi tidak memiliki aplikasi yang terdaftar di MyPertamina untuk beli BBM bersubsidi.
"Apakah petugas lapangan akan memberi atau tidak?" ungkapnya.
Dia menjelaskan seharusnya pemerintah membuat aturan yang lebih substantif. Seperti BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan motor atau mobil dengan dengan cc rendah. Kemudian kendaraan umum, sehingga penyaluran di lapangan bisa lebih tepat sasaran.
"Substansi subsidi akan lebih tepat sasaran" pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan, salah satu alasan Pertamina mengambil inisiatif lakukan uji coba pembelian lewat aplikasi MyPertamina karena banyak penyaluran di lapangan tidak tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan tercukupi.
"Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu Pjs Corporate Secretary Pertamina Niaga, Irto Ginting menuturkan
uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina hanya untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian untuk pengendara roda dua masih bisa membeli secara non tunai.
"Sementara untuk roda empat ke atas," kata Irto kepada Tirto, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin