Menuju konten utama

Efektif 24 April, Berikut Detail Pelarangan Mudik Cegah COVID-19

Sementara mulai 7 Mei. bagi yang melanggar larangan mudik akan dikenakan denda dan diminta kembali ke asal perjalanan.

Efektif 24 April, Berikut Detail Pelarangan Mudik Cegah COVID-19
Pengendara motor memadati jalur arteri Pantura Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan peraturan pelarangan mudik efektif berlaku pada tanggal 24 April 2020. Peraturan tersebut berlaku secara bertahap dan berbeda di tiap moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di kantor BNPB, Jakarta via video, Rabu (23/4/2020).

Kemenhub juga telah menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik selama pandemi Covid-19. Regulasi tersebut akan melarang transportasi umum serta kendaraan pribadi untuk masuk wilayah PSBB atau daerah zona merah.

"Larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," kata Adita.

Adita mengatakan, larangan ini akan mengecualikan sejumlah kendaraan agar tetap melintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya angkutan logistik atau sembako, kendaraan pengangkut obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Selain itu, pemerintah meluruskan kalau mereka tidak menutup jalan nasional maupun jalan tol sebagaimana pemberitaan di publik.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Adita.

Kemudian, pemerintah menerapkan dua pendekatan dalam pemberian sanksi pelarangan mudik. Pertama, pemerintah akan menggunakan pendekatan persuasif pada tanggal 24 April hingga 6 Mei 2020. Para pemudik yang berangkat di tanggal tersebut akan diarahkan pulang kembali ke asal.

"Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," kata Adita.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri