tirto.id - Vaksinasi COVID-19 di Indonesia berlangsung mulai pekan depan, 13 Januari. Kementerian Kesehatan mengantisipasi dampak vaksinasi lewat Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, KIPI dibentuk untuk menampung keluhan penerima vaksin. Dengan adanya KIPI langkah penanganan bisa cepat, meski hal itu tidak diharapkan.
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan vaksin adalah produk biologis, sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan di daerah suntikan.
Menurut dia, orang yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.
"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017,” kata Hindra dalam konferensi pers, Jumat (8/1).
Langkah awal memantau efek samping yakni memastikan sistem pelaporan berjalan seperti penyediaan nomor layanan di fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, pelaporan temuan akan berjenjang mulai dari lokasi vaksinasi, berlanjut ke puskesmas hingga ke dinas kesehatan setempat. Setelah menerima laporan, dinas kesehatan memverifikasi kepada pelapor.
Hindar menyebut bila terjadi efek samping serius, akan ada investigasi dari dinas kesehatan dan puskesmas setempat. Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin, maka dinas kesehatan tingkat provinsi akan berkoordinasi dengan balai besar di bawah Kementerian Kesehatan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali