tirto.id - Presiden Joko Widodo disebut akan melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) jika membahayakan negara.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancara yang dilansir oleh Associated PressJumat (26/7/2019) lalu. Saat ditanya tentang kemungkinan melarang Front Pembela Islam, Jokowi membuka peluang.
"Ya, tentu saja [ada kemungkinan melarang] sangat mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan kepentingan bangsa," kata dia.
Jokowi menyebut takkan berkompromi dengan ideologi yang membayakan negara.
"Jika organisasi membahayakan bangsa lewat ideologinya, saya tak akan berkompromi," imbuh dia.
Saat ini izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 lalu di Kemendagri. Organisasi yang didirikan Rizieq Shihab pun kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.
FPI diketahui berdiri 17 Agustus 1998 dengan kantor pusat di Jakarta Pusat. Pemimpinnya saat ini masih berada di Arah Saudi sejak 2017.
Pemerintah belum memutuskan terkait perizinan ormas Islam ini. Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto meminta masyarakat agar bersabar menunggu nasib FPI ke depan.
Sebab, Kemendagri masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu layak aktif atau tidak setelah pengajuan perpanjangan.
"Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," tutur Wiranto.
- Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Perpanjangan Izin Ormas FPI
- Ketua Umum FPI Serukan Jihad Konstitusional Jika MK Menangkan 01
- Izin Ormas FPI Habis, Polri: Perpanjangan Masih Dikaji Intelijen
- Deretan Hoaks Menyerang Pemerintah yang Disebarkan Simpatisan FPI
- FPI Bakal Lapor Komnas HAM Terkait Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019
- Perpanjangan Izin FPI di Kemendagri Masih Dikaji
Editor: Agung DH