tirto.id - Setelah izin ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri habis pada 20 Juni 2019, belum ada keputusan memberikan izin atau tidak. Salah satu syaratnya diperlukan izin dari aparat keamanan negara.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan unit Intelijen Polri yang menganalisis hal izin tersebut. "Saya sudah tanyakan ke Irjen Pol Suntana (Waka Intelkam), sampai saat ini belum ada jawaban. Karena yang menganalisis itu intelijen," ujar dia di Mabes Polri, Selasa (16/7/2019).
Dedi enggan berandai-andai perihal indikator Polri memberikan rekomendasi perpanjangan izin kepada FPI. "Harus ada basis data, yang jelas tunggu analisis intelijen. Hasilnya apa, baru diberikan ke Kemendagri dengan berbagai macam pertimbangan politik, hukum dan lainnya," kata dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyatakan perpanjangan izin FPI saat ini dalam tahap pencermatan proses.
Ada sejumlah pihak terkait pemerintah untuk mengurus perpanjangan izinnya, mulai Kemendagri yang diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum serta Kementerian Agama.
"Masih dalam tahap pencermatan proses," kata Hadi kepada reporter Tirto, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Sabtu (13/7/2019).
Pertimbangan lain untuk melanjutkan atau tidak izin kepada ormas tersebut salah satunya perihal stabilitas politik.
"[Pertimbangan] pertama, ormas maksudnya dan tujuannya apa. Kedua, landasan hukum untuk bergerak apa. Ketiga, kami lihat referensi dalam pengabdian ke masyarakat. Ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak. Keempat, dilihat dari stabilitas politik," jelas Hadi.
Izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019, organisasi yang didirikan Rizieq Shihab pun kini berupaya memperpanjang perizinan agar mereka tetap eksis. Organisasi itu berdiri 17 Agustus 1998 dengan kantor pusat di Jakarta Pusat. Pemimpinnya saat ini masih berada di Arah Saudi sejak 2017.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri