Menuju konten utama

Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KP & Waketum Gerindra

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dan mendekam di tahanan, Edhy memutuskan mundur sebagai menteri KKP dan Partai Gerindra.

Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KP & Waketum Gerindra
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020), setelah sebelum dijemput dari Bandara bersama Isterinya yang juga anggota DPR Komisi V Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Haikal Bawazier dan sejumlah pihak, selepas lawatan ke Amerika. Edhy Prabowo ditangkap diduga terkait suap penetapan calon Eksportir benih Lobster. (Tirto.id/Andrey Gromico)

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Edhy juga menyatakan sikap akan mengundurkan diri sebagai menteri yang dipilih Presiden Jokowi.

Edhy menyampaikan pernyataan itu, usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Prosesnya [pengunduran diri] sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020).

Wakil ketua umum bidang keuangan dan pembangunan nasional Partai Gerindra itu, meminta maaf karena telah melakukan tindakan korupsi. Dia berjanji akan bertanggung jawab atas tindakannya.

"Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat," ujarnya.

Edhy kini berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK. KPK menyatakan, Edhy diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu: janji. Hal itu terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Edhy ini, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pada bulan Mei, menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Pada 5 November 2020, Edhy juga diduga menerima uang.

"Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujarnya.

Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana