tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Beberapa barang tersebut: Tas Louis Vuitton, jam tangan Rolex, baju Old Navy, dan tas Tumi. Barang-barang itu ia beli bersama istrinya, Iis Rosyati Dewi, pada 21 sampai 23 November 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, diduga pembelian barang-barang tersebut, dari uang yang ditransfer ke rekening Syaihul Anam, staf pribadi Edhy, pada 5 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta [uang untuk belanja itu]," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
KPK mengendus dugaan pidana korupsi yang dilakukan politikus Partai Gerindra itu, sejak 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Nawawi.
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana