Menuju konten utama

Duplik Aman Abdurrahman Benarkan Ajakan Khilafah ke Pengikutnya

Aman Abdurrahman tidak menolak jika memang dia harus mendapat hukuman mati karena menyebarkan ajaran untuk mendukung negara khilafah dan bertentangan dengan nilai demokrasi.

Duplik Aman Abdurrahman Benarkan Ajakan Khilafah ke Pengikutnya
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/18). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tetap menolak mengaku memiliki peran dalam kasus bom Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, teroris Bima, dan penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Namun, Aman tidak menolak jika memang dia harus mendapat hukuman mati karena menyebarkan ajaran untuk mendukung negara khilafah dan bertentangan dengan nilai demokrasi.

Hal ini dikatakan Aman dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu (30/5/2018). Menurut Aman, Jaksa Penuntut Umum tak bisa mempidanakan kasus-kasus pengeboman karena tidak ada hubungannya dengan Aman. Dari berbagai saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Aman juga mengaku tak pernah ada yang menyatakan peran Aman dalam membantu aksi pengeboman yang dituduhkan kepadanya.

"Satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.

Namun, Aman mengakui bahwa ia mengkafirkan pemerintahan Indonesia. Aman juga menjelaskan bahwa ia mendukung negara khilafah, dan mengajak orang-orang agar sepaham dengannya.

"Kalau tuduhan bahwa saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan lainnya, dan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," katanya lagi.

Sedangkan kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani juga memaparkan dupliknya tepat sebelum pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) tersebut. Asludin merasa Aman tidak bisa dituntut berdasar kejahatan bom Thamrin, Samarinda, ataupun Kampung Melayu dan Bima. Menurut Asludin, Aman tidak terlibat dalam itu semua.

Meski mengakui bahwa Aman mendukung khilafah, tetapi perannya hanya memfasilitasi orang yang ingin hijrah ke Suriah, minimal dengan cara mendoakan. Aman, menurut Asludin, tidak menghendaki jihad dan amaliyah di negeri sendiri.

"Kepentingannya adalah untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana," katanya lagi.

JPU menuntut Aman agar dijatuhi hukuman mati. Dalam pertimbangannya, JPU tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman. Sementara jaksa menganggap ada beberapa hal yang memberatkan bagi Aman.

Faktor memberatkan pertama adalah fakta bahwa Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, ia merupakan penggagas dan pendiri JAD yang dianggap menentang NKRI.

Faktor memberatkan ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri