Menuju konten utama

Dugaan Pengacara First Travel Melanggar UU TPPU Diselidiki Polisi

Bareskrim Polri hingga kini masih menyelidiki keterlibatan pengacara First Travel, Deski di kasus dugaan pelanggaran UU TPPU.

Dugaan Pengacara First Travel Melanggar UU TPPU Diselidiki Polisi
(Ilustrasi) Para korban kasus penipuan travel umroh dan haji PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengikuti sidang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jakarta, Jumat (29/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, yang telah dicabut kuasanya, Deski di kasus dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semula kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Deski resmi dilaporkan pada 7 Agustus lalu oleh Yan Riadi dengan nomor laporan LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Menurut Ari, Deski yang dilaporkan selaku posisinya sebagai karyawan First Travel sudah menjalani pemeriksaan. Laporan itu menuding Deski melakukan penipuan saat First Travel masih mengantongi izin PPIU.

Kala itu Deski menandatangani surat tanggal 19 Mei 2017 dan berjanji akan memberangkatkan jemaah melalui kantor First Travel di Kebun Jeruk. Tapi, keberangkatan itu tidak pernah terjadi.

"Dia (Deski) dilaporkan kasus tersendiri. Ada yang laporkan dia sebagai karyawan. Dia mengutarakan demikian, demikian, tapi tidak bisa direalisasikan. Sehingga orang merasa tertipu," kata Ari di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta pada Rabu (1/11/2017).

Ari menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan tiga tersangka penipuan calon jemaah umrah yang merupakan petinggi First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiky Hasibuan.

Ari mengimbuhkan "Ada yang melaporkan dia sebagai karyawan, bukan dalam kapasitanya sebagai lawyer."

Pada akhir Oktober 2017 lalu, status Deski sebagai kuasa hukum First Travel dalam proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dicabut oleh Andika Surachman. Posisinya digantikan oleh kuasa hukum First Travel yang baru bernama Damba Akmala.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom