tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengkonfirmasi hal tersebut.
"Ya betul," kata Brigjen Agung dalam pesan singkat, Selasa (7/2/2017) malam, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Rabu (8/2/2017) pukul 10.00 WIB.
Kendati demikian, pihaknya tidak merinci nama yayasan dalam kasus tersebut.
Bachtiar Nasir dan Munarman juga telah diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dan telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman sebagai saksi.
Selain itu, Bachtiar Nasir pernah menjadi penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 lalu dan bergabung juga dalam aksi damai 2 Desember 2016.
Tuntutan pada kedua aksi demo itu yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri