tirto.id - Pemerintah memperpanjang kembali masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Perpanjangan masa jabatan ini dimandatkan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang ditandatangani, Rabu (28/2/2018).
Dalam Keppres itu disebutkan Komisioner KPPU periode 2012-2017 masih akan menjabat selama dua bulan ke depan, yakni terhitung sejak 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018. Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan juga sempat dilakukan mengingat masa berlakunya yang seharusnya habis pada 27 Desember 2017.
“Ini perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017,” ucap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi Sapto Pribowo.
Johan juga mengatakan Presiden Jokowi mengimbau Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan setelah masa reses selesai. Presiden sendiri telah mengirimkan 18 kandidat komisioner kepada DPR RI pada 22 November 2017.
Independensi Pihak Ketiga Dipersoalkan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman mengatakan pangkal soal belum digelarnya uji kepatutan dan kelayakan dilatari masalah independensi dalam proses seleksi. Menurut Azam, panitia seleksi (pansel) menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyeleksi para kandidat, dalam hal ini PT Quantum HRM Internasional. Perusahaan ini kemudian menjadi penilai kompetensi para calon Komisioner KPPU periode 2018-2023.
Azam mengatakan ragu atas independensi pansel yang menggunakan jasa PT Quantum HRM Internasional. “Ini bisa menjadi tidak independen,” ungkap Azam saat dihubungi Tirto.
Anggapan ini yang lantas membuat proses di DPR RI berjalan alot. “Jadi sebenarnya yang membuat lama itu. Setelah reses, kami akan kembali membicarakannya lagi,” kata Azam.
Berdasarkan Keppres Nomor 96/P Tahun 2017, tim Pansel yang ditunjuk Sekretariat Negara itu terdiri dari Hendri Saparini (Ketua sekaligus Anggota), Cecep Sutiawan (Sekretaris), Rhenald Kasali (Anggota), Ine Minara S. Ruky (Anggota), Paripurna P. Sugarda (Anggota), dan Alexander Lay (Anggota). Nama terakhir diketahui pernah menjadi tim sukses Joko Widodo saat Pilpres 2014.
Menurut salah seorang anggota Pansel Komisioner KPPU Rhenald Kasali, keraguan DPR atas seleksi yang dilakukan pansel tidaklah berdasar. PT Quantum merupakan rekanan yang ditunjuk untuk melakukan penilaian lantaran pansel tidak memiliki fasilitas yang memadahi untuk melakukan tes psikologi dan kemampuan para kandidat.
Rhenald mengklaim penilaian yang dilakukan PT Quantum HRM Internasional dilakukan secara profesional dan diawasi langsung oleh Pansel. “Selama menjadi Pansel, kami baca sendiri Undang-Undang, tidak ada titipan orang. Kami menjamin betul hasil yang keluar dari seleksi,” ucap Rhenald saat dihubungi Tirto, Rabu malam.
Rhenald pun menengarai polemik dalam pemilihan Komisioner KPPU yang baru sarat dengan kepentingan. “Terkesan ada upaya memasukkan yang tidak lolos. Banyak calon yang punya link. Tapi kan untuk uji kompetensi tidak bisa ada tolong menolong,” kata Rhenald.
Lebih lanjut, Rhenald menekankan pansel telah melaksanakan tugasnya secara maksimal. Ia juga mengaku tidak ingin adanya polemik maupun debat terkait hasil yang telah ditentukan.
“Tidak mungkin informasinya kami buka ke publik juga. Kami punya etika. Kalau memang tidak lolos, kami bisa apa? Semua harus adil,” ucap Rhenald.
Hanya Demokrat yang Mempermasalahkan
Di tempat terpisah, anggota Komisi VI dari fraksi Hanura Inas Nasrullah menyatakan polemik pemilihan Komisioner KPPU yang baru sebetulnya lebih kepada perbedaan pandangan antarfraksi.
“Tadinya karena salah satu fraksi yaitu Demokrat menganggap masih ada persoalan tentang tim seleksi, maka kami perdalam,” ujar Inas.
Lebih lanjut, Inas mengklaim fraksi lain sudah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mendaku polemik hanya dikemukakan Demokrat. “Sepemahaman dan sepengetahuan saya begitu ya. Fraksi lain nggak masalah, Hanura pun nggak ada masalah,” kata Inas lagi.
Setelah adanya perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Keppres, Inas mengungkapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan masih harus dijadwalkan secara internal. Kendati demikian, Inas mengindikasikan kegiatan tersebut bakal dilakukan setelah masa reses.
“Belum dijadwalkan, tapi kami masih mendalami sistem seleksinya, apakah mengikuti prosedur yang benar atau tidak. Kalau semua sudah, maka setelah reses ini kami agendakan fit and proper test,” jelas Inas.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Mufti Sholih