Menuju konten utama

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU 2012-2017

DPR belum mengelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 18 calon komisioner. Masa jabatan komisioner 2012-2017 sebenarnya sudah berakhir pada 27 Desember 2017.

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU 2012-2017
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 Syarkawi Rauf (kanan) didampingi Komisioner KPPU Sukarmi (kiri) menggelar jumpa pers Perkembangan Penegakan Hukum KPPU (2000-2017), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/6). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/aww/17.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Perpanjangan dilakukan lantaran KPPU belum memiliki komisioner yang baru.

“Ini perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Masa jabatan komisioner 2012-2017 sebenarnya sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah nama yang diajukan Panitia Seleksi Komisioner KPPU.

Johan menyebut Presiden Jokowi sudah mengirimkan 18 kandidat komisioner buat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, pada 22 November 2017. Hingga masa jabatan komisioner 2012-2017 berakhir, DPR belum juga melakukan uji rersebut.

“Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU,” kata Johan Budi.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

Johan Budi mengatakan Presiden mengimbau Komisi VI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.

KPPU sebelumnya sempat akan menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu mulai 28 Februari 2018, lantaran belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan kegiatan baru bisa berlangsung kembali apabila sudah ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau memperpanjang anggota KPPU periode 2012-2017.

Saat disinggung mengenai faktor yang memengaruhi adanya kekosongan keanggotaan tersebut, Zulfirmansyah mengungkapkan bahwa proses pemilihan sebetulnya sudah dilakukan panitia seleksi (pansel).

“Calon komisioner masa bakti 2018-2023 tinggal fit and proper oleh DPR RI. Namun karena DPR RI sekarang sedang reses, jadi tidak bisa melakukan itu. Sementara Keppres penugasan komisioner masa bakti 2012-2017 berakhir di bulan ini,” jelas Zulfirmansyah.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Ekonomi
Reporter: antara
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih